Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengharapkan tidak ada lagi perizinan event yang dikeluarkan H-1 jelang penyelenggaraan event, seiring diluncurkannya digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan event pada Senin (24/6/2024).
Luhut menyampaikan, digitalisasi ini menghasilkan kepastian bahwa izin acara harus keluar 14 hari sebelum hari H untuk event nasional dan 21 hari sebelum hari H untuk event internasional.
“Setelah peluncuran ini kami harap tidak ada lagi perizinan dikeluarkan H-1, kami ulangi tidak ada lagi perizinan dikeluarkan H-1 atau bahkan beberapa jam sebelum acara dilaksanakan,” tegas Luhut dalam agenda peresmian peluncuran digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan event, Senin (24/6/2024).
Luhut menuturkan, peluncuran ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyederhanakan perizinan event. Atas arahan tersebut, pihaknya telah menyederhanakan proses bisnis.
Melalui digitalisasi, Luhut menyebut bahwa terjadi pemangkasan tahapan pengisian data dari semula 63 dokumen menjadi 33 dokumen, serta jumlah dokumen yang harus disampaikan oleh penyelenggara dari semula 9 dokumen menjadi 2 dokumen.
Sistem ini juga mengintegrasikan pembayaran dengan layanan digital milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sehingga sistem pembayaran menjadi lebih mudah dan transparan.
Baca Juga
Luhut mengharapkan, dengan adanya kemudahan dalam perizinan event, Indonesia akan semakin sering menggelar berbagai event menarik, baik nasional maupun internasional, sehingga dapat berdampak positif terhadap tingkat kunjungan wisatawan dan keterlibatan UMKM.
Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia agar lebih kompetitif dibanding negara lainnya.
“Hal ini akan menjadi magnet untuk mendorong pencapaian target 1,25 miliar wisatawan nusantara dan 14,3 juta wisman dalam rangka program nasional bangga berwisata di Indonesia 2024,” jelasnya.