Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Subsidi LPG Berbasis Orang Ditarget Jalan 2027, Bakal Mirip Bansos?

Pemerintah menargetkan skema penyaluran subsidi LPG 3 kg berbasis penerima manfaat atau orang diterapkan pada 2027. Begini skemanya
Pekerja menyusun tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) di Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pekerja menyusun tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) di Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan skema penyaluran subsidi LPG tabung 3 kilogram (kg) berbasis penerima manfaat nantinya tidak akan seperti penyaluran bantuan sosial (bansos).  

Arifin menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendataan sebelum menerapkan penyaluran LPG 3 kg berbasis penerima manfaat atau orang yang ditargetkan dimulai pada 2027.

“Iya kan lagi proses pendataan. Kematangan data,” kata Arifin saat ditemui di Ditjen Migas, Kamis (20/6/2024).

Arifin menyebut, nantinya skema penyaluran LPG 3 kg berbasis orang tersebut tidak akan seperti bantuan sosial yang diberikan secara cuma-cuma atau gratis. Masyarakat akan masih tetap membayar jika ingin mendapatkan tabung gas melon tersebut.

Nantinya, kata Arifin, salah satu skema yang akan diterapkan untuk pembelian LPG 3 kg akan menggunakan kartu atau penanda bagi masyarakat.

“Satu iya [dengan kartu]. Kita bisa memastikan bahwa yang menerima adalah yang berhak. Nah, sekarang kan masih abu-abu itu berhak apa kagaknya kan,” ucapnya.

Adapun, alasan diberlakukannya penyaluran subsidi LPG 3 kg berbasis orang karena pemerintah ingin meminimalisir adanya kasus pengoplosan yang masih sering terjadi.

“Kayak kemarin yang ngoplos. Kan ngoplos-ngoplos itu kan akibat apa mmau ngoplos ceroboh masalah keamanan enggak dihiraukan,” ujar Arifin.

Pemerintah menargetkan transformasi penyaluran subsidi LPG 3 kg dari berbasis komoditas menjadi berbasis orang dapat diterapkan pada 2027.

"Perubahan mekanisme subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis orang atau penerima manfaat akan diterapkan pada tahun 2027," ujar Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (19/6/2024).

Penyaluran subsidi LPG berbasis orang atau subsidi tertutup tersebut memang telah lama diwacanakan oleh pemerintah. Hal ini lantaran penyaluran subsidi LPG seringkali tak tepat sasaran dan banyak dinikmati oleh kelompok menengah atas.

Arifin pun memaparkan, transformasi subsidi LPG 3 kg tersebut dilakukan secara bertahap. Pada fase pertama, transformasi subsidi tabung gas melon itu dimulai dengan terbitnya Kepmen ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Lalu, ditambah dengan Keputusan Dirjen Migas No 99.K/MG.05/DGM/2023 tentang penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG tertentu tempat sasaran. 

“Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG tabung 3 kg di subpenyalur hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Pengguna yang belum terdata wajib mendaftar di subpenyalur sebelum bertransaksi,” kata Arifin.

Sejak 1 Maret 2023, Arifin menyebut, pihaknya melaksanakan proses pendataan dan pencocokan data pengguna LPG tabung 3 kg ke dalam sistem berbasis web. 

Kemudian, per tanggal 1 Juni 2024, seluruh pencatatan transaksi pembelian LPG tabung 3 kg di subpenyalur dilakukan melalui MAP (Merchant Apps Pertamina).

“Dikecualikan untuk 689 subpenyalur di daerah yang terkendala sinyal internet,” ucapnya.

Lebih lanjut, Arifin pun menjabarkan terkait fase kedua transformasi subsidi LPG tabung 3. Pada tahap ini, pemerintah akan melakukan pensasaran pengguna LPG 3 kg.

Arifin menuturkan, pensasaran pengguna LPG tabung 3 kg baru akan diterapkan setelah diterbitkannya payung hukum terkait kriteria pengguna isi ulang LPG tabung 3 kg. 

“Saat ini proses revisi Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 masih menunggu persetujuan izin prakasa dari presiden,” tutur Arifin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper