Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati blak-blakan mengatakan bahwa payung hukum dari kementerian teknis untuk investasi jangka panjang Pertamina cenderung berubah-ubah mengikuti tren energi dunia.
Situasi itu, kata Nicke, membuat keputusan aksi korporasi perusahaan untuk jangka panjang menjadi abu-abu atau gamang.
Misalkan, dia mencontohkan, investasi-investasi baru untuk ekspansi kapasitas kilang minyak belakangan ikut terpengaruh oleh fokus pemerintah yang condong untuk pengembangan energi baru terbarukan (EBT) 2 tahun belakangan.
Nicke mengatakan, perseroannya ingin memastikan seluruh keputusan aksi korporasi Pertamina mesti selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pemerintah.
“Ini kami ingin pastikan, agar perencanaan dari sisi regulator dan juga bisnis ini sejalan sehingga kami tidak ada keragu-raguan,” kata Nicke di Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jakarta, Senin (10/6/2024).
Dia menuturkan, cenderung masih ada kekosongan aturan hukum yang mengatur kepastian investasi jangka panjang Pertamina di kementerian teknis.
Baca Juga
“Jadi dari kebijakan energi nasional, dari rencana umum energi nasional langsung loncat ke RJPP-nya Pertamina, yang di tengah-tengah ini yang bikin gamang karena semuanya serba berubah,” tuturnya.
Adapun, Pertamina menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Bappenas terkait dengan Kolaborasi Perencanaan dan Implementasi Hilirisasi Sektor Minyak dan Gas Bumi dalam Rangka Transformasi Ekonomi Indonesia.
Selanjutnya, kerja sama meliputi Pengarusutamaan Pembangunan Berkelanjutan dalam Program Sustainability PT Pertamina (Persero).
Terakhir menyasar pada potensi kerja sama Perencanaan dan Implementasi Kebijakan Pembangunan untuk Mendukung Transformasi Indonesia.
“Jadi bukan hanya penyusunan kebijakan yang kami alignment, tapi juga kami ikut aktif dalam implementasi dari perencanaan kebijakan tersebut. Jadi ada PKS nanti untuk hilirisasi migas,” kata dia.