Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Temuan BPK: Masalah Perjalanan Dinas PNS Bikin Negara Rugi Rp39,26 Miliar

BPK menemukan permasalahan dalam perjalanan dinas para PNS sepanjang 2023 yang membuat negara rugi hingga Rp39,26 miliar.
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan dalam perjalanan dinas para pegawai negari sipil (PNS) sepanjang 2023 yang membuat negara rugi hingga Rp39,26 miliar. 

Hal tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2023. 

Penyimpangan dalam perjalanan dinas yang mencapai Rp39,26 miliar tersebut, paling banyak terjadi akibat perjalanan yang tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh 38 Kementerian/Lembaga (K/L). Total nilai penyimpangan bahkan mencapai Rp19,65 miliar.

Di antaranya, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) senilai Rp10,57 miliar merupakan sisa kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang belum dikembalikan ke Kas Negara. Kemudian BRIN senilai Rp1,5 miliar yang tidak diyakini kewajarannya. Terakhir, KemenkumHAM senilai Rp1,3 miliar. 

Sementara permasalahan penyimpangan perjalanan dinas lainnya dilakukan oleh 23 K/L dengan nilai Rp4,84 miliar. 

Penyimpangan tersebut dilakukan oleh Kementerian PUPR Rp1,15 miliar, Kementerian PANRB senilai Rp792 juta, serta Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp571,74 juta. 

Selain itu, sebanyak 14 K/L dengan nilai Rp14,76 miliar terbukti belum memberikan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas. 

BPK membukukan di antaranya yang melakukan penyimpangan tersebut, yakni Badan Pangan Nasional (Bapanas) senilai Rp5 miliar, BNPT senilai Rp211,81 juta, serta BP2MI senilai Rp7,4 miliar. 

Bukan hanya itu, BPK juga menemukan adanya perjalanan dinas fiktif senilai Rp9,3 juta yang dilakukan oleh BRIN dan Kementerian Dalam Negeri. 

Kementerian Dalam Negeri tercatat senilai Rp2,45 juta merupakan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan, sementara BRIN senilai Rp6,83 juta merupakan pembayaran atas akomodasi yang fiktif.

“Atas permasalahan belanja perjalanan dinas sebesar Rp39.260.497.476,43 tersebut di atas ditindaklanjuti melalui pertanggungjawaban dan/atau penyetoran ke kas negara sebesar Rp 12.793.531.414,33,” tulis BPK dalam laporan tersebut, dikutip Minggu (9/6/2024). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper