Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara terkait dengan gaji mantan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe yang telat 11 bulan.
Staf Khusus Kemenkeu, Yustinus Prastowo tak menampik bahwa gaji Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN sempat tersendat. Akan tetapi, saat ini dipastikan prosesnya sudah rampung.
"Sudah clear, semua sudah diselesaikan" kata Prastowo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Sementara itu, berkaitan dengan gaji deputi dan staff Otorita IKN juga dipastikan telah rampung seiring dengan terbitnya Perpres Nomor 44 Tahun 2023 tentang Hak keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara.
"Dirapel karena aturan terbit belakangan dan haknya lebih awal, maka dibayarkan sekaligus untuk bulan-bulan yang menjadi hak sebelum terbit perpres," ujarnya.
Sebagai informasi, permasalahan tersendatnya gaji dikalangan pejabat OIKN sempat disampaikan oleh Bambang Susantono saat masih menjabat sebagai Kepala Otorita IKN dalam momen Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kepala OIKN bersama dengan Komisi II DPR RI, pada 3 April 2023.
Baca Juga
"Kalau boleh jujur juga, saya dan pak Dhony butuh waktu 11 bulan hingga kami mendapatkan salary [gaji]. Jadi, ya sedang dibahas yang hak keuangan untuk pejabat eselon I ke bawah," terang Bambang.
Kala itu, Bambang lantas menyoroti kondisi para pejabat OIKN yang dinilai tetap menjalankan tugasnya meski masih terkendala masalah gaji.
"Jadi ini teman-teman saya ini memang teman-teman yang tangguh. Jadi ya demikian kondisinya, dan mereka juga tetap bekerja dengan semangat," tegasnya.