Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Basuki mengaku mendapatkan tugas khusus dari Presiden Jokowi usai ditunjuk sebagai Plt. Kepala Badan Otorita IKN menggantikan Bambang Susantono yang mundur dari jabatannya.
"Kami berdua ditugasi untuk mempercepat pelaksanaan program tersebut [pembangunan IKN] sesuai dengan urban design sesuai dengan hasil sayembara lalu dengan konsep Negara Nusa Rimba," kata Basuki dalam keterangan pers di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Lebih lanjut, Basuki mengungkap 2 prioritas utama yang akan dijalankannya selama menjabat sebagai Plt Kepala OIKN. Pertama, yakni melakukan penyelesaian terhadap permasalahan tanah dan investasi.
Basuki menegaskan dirinya bersama dengan Plt Wakil Kepala OIKN, Raja Juli Antoni bakal segera memutuskan status tanah di IKN guna memperlancar laju investasi.
"Jadi kenapa beliau [Raja Juli] dipilih sebagai Plt Wakil Kepala IKN karena ini menyangkut status tanah. Jadi berdua [kami] akan segera memutuskan status tanah di IKN ini apakah dijual, disewa, atau KPBU, kami ingin mempercepat itu. Sehingga, para investor tak ragu lagi melakukan investasinya," ujarnya.
Baca Juga
Kedua, Basuki juga mengungkap bahwa pihaknya akan segera mempersiapkan pelaksanaan Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) sebagaimana telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Adapun, secara teknis pelaksanaan Pemdasus dilaporkan akan dijalankan oleh Satuan Tugas (Satgas) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.
"OIKN tak serta merta menjadi Pemdasus, karena memang tugas OIKN mempercepat pembangunan IKN itu sendiri. Pemdasus nanti akan disiapkan tersendiri mungkin melalui satgas bersama dengan Kemendagri," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyampaikan bahwa Presiden Jokowi telah menerima permohonan pengunduran diri dari Kepala OIKN Bambang Susantono dan Wakil Kepala OIKN Dhony Rahajoe.
"Bapak Presiden menerima surat pengunduran diri dari Pak Doni Rahajoe selaku Wakil Kepala Otorita IKN. Kemudian, beberapa waktu berikutnya Pak Presiden juga menerima surat permohonan pengunduran diri dari Pak Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita," kata Pratikno dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Atas permohonan tersebut, Pratikno menyampaikan pada hari ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan dengan hormat dua jajaran petinggi OIKN tersebut.
"Nah pada hari ini, telah terbit keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat Bapak Bambang sebagai Kepala OIKN, dan juga bapak Dhony Rahardjoe sebagai kepala wakil OIKN," ujarnya.