Bisnis.com, JAKARTA - Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih menjadi pro dan kontra yang terus ramai dibicarakan oleh masyarakat.
Hingga kini, aturan tersebut terus mendapat penolakan dari berbagai pihak karena dirasa kurang efektif dalam penerapannya.
Adapun aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera.
Disebutkan bahwa pekerja yang sudah bertatus peserta Tapera akan dikenai pemotongan gaji sebesar 3% untuk iuran Tapera.
Rincian potongan 3% tersebut yakni 2,5% berasal dari gaji dan 0,5% dari pemberi gaji (perusahaan).
Ternyata sejumlah negara tetangga sudah lebih dulu memiliki aturan mirip dengan iuran Tapera. Beberapa negara tetangga yang menerapkannya yakni Malaysia, Singapura, hingga China.
Baca Juga
Hal ini sempat disampaikan oleh Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna.
“Ada banyak negara yang sudah menerapkan. Yang paling dekat mungkin dengan Singapura, Central Provident Fund, sifatnya wajib. Kemudian Malaysia Employees Provident Fund itu juga sifatnya wajib sumbernya sama dari tenaga kerja dan pemberi kerja. Di China ada Housing Provident Fund, dan di Korea Selatan ada National Housing Fund," katanya dalam Konferensi Pers di Kantor Staf Presiden mengenai Tapera di Jakarta, Jumat (31/5) lalu.
Iuran Tapera di Negara Tetangga
Berikut ini adalah perbandingan iuran Tapera di negara tetangga:
Malaysia
Malaysia memiliki program Tapera dengan nama Employees' Provident Fund (EPF) yang bersifat wajib dijalankan oleh masyarakat.
Program ini hanya diberlakukan untuk karyawan swasta. Mengutip dari situs resminya, program ini telah dijalankan sejak 1951.
Malaysia menargetkan bahwa program ini dapat menjamin uang pensiun dan tabungan rumah masyarakat saat mereka pensiun di usia 55 tahun.
Dalam EPF, karyawan diharapkan bisa mengumpulkan uang sebanyak RM240.000 saat pensiun. Untuk iurannya, karyawan diwajibkan untuk menyumbangkan pendapatannya sebesar 11%.
Namun, pihak pemberi kerja juga akan memberikan tambahan dana sebesar 12-13% dari gaji karyawan mereka.
Singapura
Singapura juga memiliki program iuran mirip Tapera yang dinamai Central Provident Fund (CPF).
Program ini termasuk sistem jaminan sosial dengan tujuan membantu warga menabung untuk masa pensiun. Sehingga tidak hanya rumah, pekerja juga akan mendapat asuransi dan tabungan kesehatan.
Besaran iuran CPF berbeda-beda bergantung pada usia. Namun iuran yang dipatok yakni berkisar 12,5% hingga 37% dari gaji bulanan masyarakat.
Filipina
Di Filipina juga terdapat program mirip dengan Tapera, yang dinamai Home Development Mutual Fund atau lebih dikenal sebagai PAG-IBIG Fund.
Tak berbeda dengan Tapera, para pekerja juga diminta dana iuran dengan tujuan untuk biaya pensiun, kecelakaan kerja, dan pembiayaan perumahan murah.
Apabila telah tercatat sebagai peserta, para pekerja akan dikenakan iuran sebesar 3,63% dari gajinya. Sedangkan perusahaan akan dibebani iuran sebesar 7,37%.
Sedangkan untuk para pekerja di sektor informal, program hanya dapat diikuti apabila penghasilan sudah melebihi 1.000 peso atau Rp277.029 per bulan.
Adapun iuran yang dibebankan untuk para pekerja di sektor informal adalah sebesar 11%.
China
Kemudian China juga memiliki program yang sama yakni Housing Provident Fund (HPF). Mengutip laman resminya, HPF merupakan program tabungan perumahan jangka panjang yang terdiri dari simpanan wajib bulanan oleh pemberi kerja dan pekerja.
Nantinya, dana tabungan yang terkumpul hanya dapat dicairkan ketika pekerja akan membeli hunian.
Korea Selatan
Terakhir, ada Korea Selatan yang memiliki program mirip Tapera bernama National Housing Fund. Program ini bertujuan membuat pekerja memiliki rumah layak.
Selain itu, Korea Selatan juga memiliki program
Housing Subscription Savings (HSS) yang bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan rumah yang terjangkau.
Dengan program ini, pemerintah Korea Selatan memberikan insentif kepada individu yang menyisihkan sebagian pendapatannya ke dalam rekening tabungan khusus yang diperuntukkan untuk kepemilikan rumah. Program memiliki syarat yakni mereka yang sudah memiliki penghasilan namun belum memiliki rumah.