Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga riset Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengungkapkan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dianggap menguntungkan pemerintah, bukan pekerja.
Direktur Ekonomi CELIOS Nailul Huda mengatakan Tapera membebankan pekerja karena penghasilan yang diterima setiap bulannya harus dipotong iuran 2,5% dan pemberi kerja membayar sebesar 0,5%.
Hal ini sesuai dengan pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024, berbunyi Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 % dan Pekerja sebesar 2,5%.
CELIOS menilai saat ini masyarakat tengah mengalami pelemahan ekonomi serta daya beli yang menurun.
"Kebijakan Tapera dinilai sangat memberatkan masyarakat sehingga mendapatkan protes keras dari dunia usaha sampai asosiasi driver ojek online untuk menolak program ini," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (3/5/2024).
Dia mengatakan kebijakan Tapera akan memberikan dampak negatif dan penurunan Produk Domestik Bruto (PDB) yang tembus di angka Rp1,21 triliun.
Baca Juga
“Perhitungan menggunakan model Input-Output juga menunjukkan surplus keuntungan dunia usaha turut mengalami penurunan sebesar Rp1,03 triliun dan pendapatan pekerja turut terdampak, dengan kontraksi sebesar Rp200 miliar, yang berarti daya beli masyarakat juga berkurang dan menurunkan permintaan berbagai jenis sektor usaha,” ujar Huda.
Dia juga menyampaikan terkait kebijakan Taperum sebelumnya, masih terdapat masalah backlog perumahan yang belum terselesaikan.
Menurutnya, backlog sempat mengalami penurunan karena anak muda memilih untuk tinggal hunian nonpermanen.
“Adapun alasan backlog sempat alami penurunan lebih disebabkan oleh perubahan gaya anak muda yang memilih tidak tinggal di hunian permanen atau berpindah-pindah dari satu rumah sewa ke rumah lainnya," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistirajuga mengatakan kebijakan Tapera akan berdampak pada pengurangan tenaga kerja sebanyak 466,83 ribu pekerjaan.
Dia menyebutkan akan ada pengurangan konsumsi dan investasi oleh perusahaan jika iuran wajib Tapera dijalankan, ada sedikit peningkatan dalam penerimaan negara tetapi tidak sebanding dengan kerugiannya.
“Meskipun ada sedikit peningkatan dalam penerimaan negara bersih sebesar Rp20 miliar, jumlah ini sangat kecil dibandingkan dengan kerugian ekonomi yang terjadi di sektor-sektor lain,” tanya.
Rekomendasi Perubahan Kebijakan Tapera
Dalam menanggapi kebijakan Tapera tersebut, CELIOS pun menerbitkan policy brief yang di dalamnya terdapat 7 rekomendasi untuk perubahan atau perbaikan kebijakan Tapera, antara lain:
1. Melakukan perubahan agar tabungan Tapera hanya diperuntukkan untuk ASN, TNI/Polri, sedangkan pekerja formal dan mandiri bersifat sukarela.
2. Mendorong transparansi pengelolaan dana Tapera termasuk asesmen imbal hasil (yield) dari tiap instrumen penempatan dana.
3. Memperkuat tata kelola dana Tapera dengan pelibatan aktif KPK, dan BPK.
4. Meningkatkan daya beli masyarakat agar kenaikan harga rumah bisa di imbangi dengan naiknya pendapatan rata-rata kelas menengah dan bawah.
5. Mengendalikan spekulasi tanah yang menjadi dasar kenaikan ekstrem harga hunian.
6. Menurunkan tingkat suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR), baik fixed (tetap) maupun floating (mengambang) dengan efisiensi Net Interest Margin (NIM) perbankan dan intervensi kebijakan moneter Bank Indonesia.
7. Memprioritaskan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk perumahan rakyat dibandingkan mega-proyek yang berdampak kecil terhadap ketersediaan hunian seperti proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). (Ahmadi Yahya)