Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) turut angkat bicara terkait aturan mengenai tabungan perumahan rakyat atau Tapera.
Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey mengatakan, iuran Tapera yang nantinya memotong gaji karyawan 2,5% perlu dikaji lebih lanjut. Dia menuturkan, iuran ini berpotensi menurunkan daya beli masyarakat.
"Tapera ini akan sangat berkolerasi dengan daya beli, karena perhitungannya adalah berapapun yang dipotong pasti mengurangi belanja masyarakat," kata Roy di Jakarta pada Senin (3/6/2024).
Beban masyarakat ini juga ditambah dengan suku bunga acuan Bank Indonesia yang masih cukup tinggi pada level 6,25%. Level suku bunga tersebut akan mempengaruhi besaran bunga pinjaman, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), hingga cicilan kendaraan bermotor.
Roy juga menyoroti momentum pemerintah dalam mengumumkan pembebanan iuran Tapera kepada masyarakat. Dia menuturkan, momentum saat ini kurang tepat mengingat faktor geopolitik global yang belum menentu yang dapat semakin membebani masyarakat.
Dia mencontohkan, harga minyak dunia saat ini sudah naik sekitar US$2 dari US$83 per barrel ke kisaran US$85 per barrel. Roy menuturkan, harga minyak di Indonesia akan mengikuti tren pergerakan harga minyak global mengingat kegiatan produksi yang dilakukan di luar negeri.
Baca Juga
"Kalau naik terus itu berkorelasi dengan harga minyak kita, masih ada defisit supply chain sehingga harga bahan pokok masih fluktuasi naik. Dengan pengurangan belanja-belanja ini, konsumsi turun, maka pertumbuhan ekonomi juga menurun," ujar Roy.
Sebagai informasi, pekerja swasta bakal diwajibkan untuk mendaftar menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) selambat-lambatnya pada 2027.
Pelaksanaan program Tapera ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Pada pasal 15 ayat 1 PP No.21/2024 dijelaskan bahwa besaran simpanan peserta yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta.
Perinciannya, untuk peserta pekerja iurannya akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%, sedangkan, pekerja akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji.