Bisnis.com, JAKARTA — Keputusan pemerintah yang resmi memberikan lampu hijau bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk memiliki dan mengelola wilayah tambang batu bara masih menjadi tanda tanya besar, terutama menyangkut aturan hukum serta kemampuan teknis/operasional dan finansial ormas tersebut.
Terlebih, persoalan izin tambang sejatinya bukan hanya menyangkut pemanfaatan sumber daya tambang semata, tetapi ada isu penerimaan negara serta tanggung jawab sosial dan lingkungan yang melekat.
Wajar jika kebijakan pemerintah yang melakukan aksi 'bagi-bagi kue tambang' bagi ormas keagamaan kemudian menjadi riuh, mengingat ada aturan yang berpotensi dilanggar, salah satunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara.
Ulasan tentang riuh aksi 'bagi-bagi kue tambang' bagi ormas keagamaan ini menjadi salah satu pilihan Bisnisindonesia.id, selain beragam kabar ekonomi dan bisnis yang dikemas secara mendalam dan analitik tersaji dari meja redaksi Bisnisindonesia.id.
Berikut intisari dari top 5 News Bisnisindonesia.id yang menjadi pilihan editor, Selasa (4/6/2024):
Kewajiban Tapera Wujud Pemerintah Abai Tak Kontrol Harga Tanah
Di tengah hujanan penolakan simpanan wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pemerintah rupanya tetap tegas untuk melaksanakan program tersebut.
Salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi permasalahan backlog yakni melalui program tabungan perumahan rakyat (Tapera). Pemerintah mewajibkan agar seluruh pekerja di Indonesia dengan penghasilan di atas upah minimum mengikuti program Tapera. Hal ini untuk membantu para pekerja yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah.
Ketentuan Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang ditetapkan pada 20 Mei 2024. Regulasi ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Adapun, besaran simpanan peserta yakni sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk pekerja mandiri. Besaran simpanan untuk peserta pekerja swasta baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.
Riuh Bagi-Bagi 'Kue Tambang' untuk Ormas Keagamaan
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara secara jelas menerangkan mekanisme pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), yakni penawaran wilayah tambang disebutkan secara prioritas diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN) serta badan usaha milik daerah (BUMD).
Jika BUMN tidak berminat, penawaran selanjutnya diberikan kepada swasta, dan itu pun harus melalui proses lelang. Artinya, untuk mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) tersebut tidak bisa ujug-ujug karena ada aturan hukumnya dan prosesnya pun dilakukan secara transparan dengan memenuhi prinsip keadilan lewat proses lelang tersebut.
Selain itu, UU Minerba No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tersebut juga mengatur ihwal dana jaminan pascatambang berupa kewajiban penempatan dana Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang.
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang diteken Kamis (30/5/2024), memperbolehkan ormas keagamaan untuk memiliki dan mengelola wilayah tambang.
Adu Strategi Leasing Kala Penjualan Mobil Baru Seret
Pembiayaan mobil baru masih berkontribusi paling besar dari keseluruhan penyaluran pembiayaan industri leasing. Sementara penjualan mobil baru terjadi tren penurunan, sehingga menjadi tantangan besar leasing untuk putar otak agar pertumbuhan tetap solid.
Dampak dari penurunan penjualan tersebut juga telah dirasakan multifinance, misalnya saja PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (ADMF) atau Adira Finance mencatatkan penurunan pembiayaan segmen mobil baru sebanyak 8% secara tahunan (year-on-year/YoY) menjadi Rp3,8 triliun hingga April 2024.
Chief Financial Officer (CFO) Adira Finance Sylvanus Gani menjelaskan, penurunan tersebut sejalan dengan turunnya penjualan industri wholesales mobil baru sebanyak 23% pada kuartal I/2024. Namun, pembiayaan mobil baru masih berkontribusi paling besar dalam keseluruhan penyaluran pembiayaan perseroan hingga April 2024.
Di sisi lain, PT Mandiri Utama Finance (MUF) justru dapat mencatatkan pertumbuhan pembiayaan mobil baru sepanjang periode Januari-April 2024. Adapun pembiayaan naik, baik berdasarkan unit maupun nilai pembiayaan, di mana kenaikannya masing-masing sebesar 19,3% dan 24,5%.
Arah IHSG Juni 2024, Usai Lesu di Pengujung Mei 2024
Pasar saham menutup periode Mei 2024 dengan kinerja yang lesu. Indeks harga saham gabungan atau IHSG turun di bawah level psikologis 7.000 dengan hampir seluruh indeks sektoral memerah.
IHSG ditutup di level 6.970,74 pada perdagangan hari terakhir Mei 2024, yakni Jumat (31/5/2024). Dengan posisi tersebut, IHSG tercatat sudah turun 3,48% dibanding level penutupannya pada akhir 2023 lalu. Sejalan dengan pelemahan IHSG, hampir semua indeks lain pun memerah.
Satu-satunya indeks sektoral yang masih berkinerja positif untuk periode tahun berjalan 2024 atau year-to-date (YtD) adalah IDX Sector Energy, itupun hanya naik 0,61%. Sementara itu, semua indeks tematik, indeks co-branding, maupun indeks syariah memerah.
Di indeks berbasis papan pencatatan, hanya indeks papan akselerasi yang terlihat positif, dengan tingkat pertumbuhan hanya 0,33% YtD. Sementara itu, indeks papan utama dan papan pengembangan masing-masing turun 2,06% YtD dan 1,14% YtD.
Lesunya kinerja IHSG di pengujung Mei 2024 tidak terlepas dari faktor tekanan pada saham emiten dengan nilai market cap terbesar saat itu, yakni PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN).
Tancap Gas Gaet Investasi dan Pembangunan IKN Meski Nakhoda Otorita Berganti
Hingga akhir tahun ini, Badan Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Nusantara menargetkan dapat merealisasikan investasi senilai Rp100 triliun. Per akhir Februari, realisasi investasi baru mencapai Rp49,5 triliun dari 5 batch atau kloter groundbreaking proyek yang telah dilakukan.
Pemerintah akan menggelar groundbreaking kloter keenam pada Selasa 4 Juni 2024 hingga Rabu 5 Juni 2024. Rencananya, terdapat 10 perusahaan dengan nilai investasi Rp10,5 triliun yang akan mulai membangun di awal Juni 2024.
Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw menuturkan hingga akhir Mei 2024, terdapat letter of intent (LoI) atau minat investasi dari investor mencapai 407 surat. OIKN telah berkeliling beberapa negara untuk menawarkan peluang investasi di IKN dengan berbagai regulasi yang mempermudah investasi.
“Beberapa investor di antaranya sudah memastikan akan berinvestasi pada groundbreaking ke-6. Sekali lagi inilah bukti kami bisa mencari investasi,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (3/6/2024).
Adapun, salah satu perusahaannya yakni PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) turut serta dalam groundbreaking ke-6 dengan membangun sekolah Al-Azhar di IKN.