Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Oligopsoni, KPPU Selidiki 4 Eksportir Lada Hitam di Lampung

KPPU mulai menyelidiki indikasi perilaku oligopsoni pada perdagangan komoditas lada hitam di Provinsi Lampung.
Ilustrasi lada hitam./ Dok. Freepik
Ilustrasi lada hitam./ Dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyelidiki indikasi perilaku oligopsoni pada perdagangan komoditas lada hitam di Provinsi Lampung.

Anggota KPPU, Gopprera Panggabean mengatakan, penyelidikan tersebut dilakukan karena ditemukannya bukti permulaan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan empat eksportir lada hitam di wilayah tersebut.

Dia menjelaskan, kasus tersebut berasal dari penyelidikan Perkara inisiatif yang dilakukan KPPU sejak Februari 2024 terhadap perdagangan lada hitam di Lampung. Dari penyelidikan awal, KPPU menemukan bahwa struktur pasar lada hitam di Lampung pada 2022 hanya dikuasai oleh empat eksportir.

Selain itu, temuan lainnya adalah indikasi perilaku pengendalian pembelian pasokan dan harga lada hitam di tingkat petani oleh empat eksportir tersebut.

"Tindakan ini diduga menyebabkan harga lada hitam di Lampung berada di bawah rata-rata harga nasional," ujar Gopprera dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (4/6/2024).

Adapun, Data Kementerian Pertanian mencatat bahwa Provinsi Lampung merupakan daerah penghasil lada hitam terbesar di Indonesia dengan produksi sepanjang 2023 mencapai 15.139 ton atau 18,06% dari total produksi nasional pada 2023.

Gopprera mengatakan, perilaku pengendalian pembelian pasokan dan harga yang dilakukan empat eksportir itu juga telah berimbas pada maraknya petani lada yang beralih ke komoditas lainnya. Hal itu terlihat dari penurunan luas lahan dan produksi lada hitam di Lampung.

Di sisi lain, aksi oligopsoni empat eksportir lada hitam tersebut juga telah menekan jumlah eksportir lada hitam di Lampung. Tercatat, pada 2020 terdapat 15 eksportir lada hitam, dan turun tinggal tersisa 9 eksportir saat ini.

Adanya temuan bukti permulaan tersebut, KPPU bakal menindaklanjuti dugaan perilaku oligopsoni eksportir lada hitam di Lampung tersebut ke tahap penyelidikan lanjutan. Gopprera menyebut, nantinya KPPU akan terus mengumpulkan alat bukti yang cukup yaitu minimal dua alat bukti untuk menyimpulkan indikasi pelanggaran persaingan Usaha di tahap persidangan oleh Majelis Komisi.

Empat eksportir lada hitam tersebut terindikasi melanggara pasal 13 UU No. 5/1999 tentang Oligopsoni. Secara terperinci, pasal 13 ayat 1 menjelaskan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Selanjutnya, pada pasal 13 ayat (2) beleid tersebut menyebutkan pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan lebih dari 75% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Rachmawati

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper