Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso mengaku telah lebih dulu mencium adanya indikasi permasalahan besar pada tata niaga timah di PT Timah Tbk. (TINS), yang kini akhirnya diperkarakan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hendi menuturkan, pihaknya telah melaporkan langsung indikasi awal dugaan kasus korupsi tersebut ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Kemenko Marves.
“Kami juga sudah mengindikasi ada problem yang sangat besar di PT Timah, untuk itu kami sudah laporkan ini kepada kementerian kami, yaitu Kemenkomarves,” kata Hendi saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Senin (3/6/2024).
Setelah melaporkan ke Kemenko Marves, Hendi mengatakan bahwa pihaknya langsung melalukan pertemuan oleh Kejaksaan Agung, KPK, dan BPKP untuk membahas hal ini.
Usai rapat tersebut, indikasi permasalahan di PT Timah langsung ditindaklanjuti dengan forum gabungan yang dipimpin oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan serta dilakukan audit oleh BPKP.
“Jadi bukan kami berdiam diri, tapi kami tidak dapat sampaikan pada publik karena waktu itu kita angkat ke forum yang lebih tinggi daripada kami,” ucapnya.
Baca Juga
Adapun, Kejagung telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015–2022, mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk. 2016–2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono (BGA).
Kejagung mengumumkan kerugian negara secara riil kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022 mencapai Rp300 triliun.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, perhitungan itu didapat dari hasil kolaborasi antara pihaknya dengan pihak terkait, seperti BPKP hingga ahli.
"Kami dapat menyampaikan pembukaannya bahwa angka Rp300 triliun sekian triliun ini masuk dalam kualifikasi kerugian negara," ujarnya di Kejagung, Rabu (29/5/2024).