Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Program Tapera Banyak Dikritik, Moeldoko: Ini Tabungan, Apa yang Rugi?

Kepala KSP Moeldoko menilai reaksi penolakan masyarakat pada program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) disebabkan kurangnya pemahaman tentang manfaatnya.
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko bersama BP Tapera, Kemenaker, Kemenkeu, Kemen PUPR, OJK, menggelar konferensi pers tentang program Tabungan Perumahan Rakyat (Tpera) di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2024)/Bisnis-Akbar Evandio
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko bersama BP Tapera, Kemenaker, Kemenkeu, Kemen PUPR, OJK, menggelar konferensi pers tentang program Tabungan Perumahan Rakyat (Tpera) di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2024)/Bisnis-Akbar Evandio

Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menilai reaksi penolakan masyarakat pada program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) disebabkan kurangnya pemahaman tentang manfaatnya.

Hal ini disampaikannya saat membuka konferensi pers tentang program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2024).

“Ini masalahnya banyak yang belum tahu sesungguhnya, memang karena Perpresnya baru turun, sehingga banyak yang bertanya,” ujarnya kepada wartawan.

Padahal, kata Moeldoko, Tapera merupakan turunan dari program Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang diperluas sehingga tak hanya menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) saja tetapi juga pekerja swasta dan pekerja mandiri.

Menurutnya, apabila telah melalui sosialisasi yang masif, maka masyarakat diyakininya akan memahami bahwa banyak manfaat yang akan diberikan dari program yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) itu.

“Ini bukan iuran, ini tabungan sehingga nanti ada namanya pemupukan. Nah jadi kayak pohon gitu padi dipupuk jadi anaknya banyak nanti akan ada anaknya ini. Dari apa yang disambungkan di kemudian hari, kalau mau diambil setelah pensiun selesai itu bisa dicairkan, ada bunganya. Apa yang rugi? nggak ada yang rugi,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, Moeldoko meyakinibahwa program yang akan memangkas gaji pekerja itu tak akan ditunda meskipun masih menuai pro kontra di lapangan oleh banyak pihak.

“Kesimpulan saya bahwa Tapera ini tidak akan ditunda, wong memang belum dijalankan. Sejak ada perubahan Bapertarum ke Tapera, ada kekosongan dari 2020 ke 2024 tidak ada sama sekali iuran, karena memang Tapera belum berjalan,” pungkas Moeldoko.

Sekadar informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tak serta merta langsung memotong gaji atau upah para pekerja sektor swasta.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Puteri menyampaikan mekanisme pemangkasan upah dan gaji karyawan swasta baru akan diterapkan pada 2027 lewat instrumen hukum Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

"Ini durasinya masih 2027. Jadi saya ingin menyampaikan, terbitnya PP 21 tahun 2024 tidak semata-mata langsung memotong gaji atau upah para pekerja non ASN TNI dan Polri," katanya dalam forum yang sama.

Pada Pasal 15 PP 21 tahun 2024, kata Indah, aturan tersebut mengatur besaran simpanan peserta sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Jumlah simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sejumlah 0,5% dan pekerja sendiri sebesar 2,5%. Sedangkan besaran simpanan peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Ketentuan lebih lanjut mengenai dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta diatur dengan Peraturan Badan Pengelola (BP) Tapera.

Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta Tapera dikomandoi oleh Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Komisioner BP Tapera yang berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Pasal 68 juga mengatur para pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak berlakunya PP Nomor 25 Tahun 2020, sehingga para pemberi kerja harus meregistrasi para pekerjanya sebagai perserta Tapera paling lambat tahun 2027.

Adapun pasal 15 ayat 4b dalam PP tersebut disebutkan Menteri Tenaga Kerja bakal mengatur ketentuan wajib iuran Tapera bagi karyawan swasta dan pegawai BUMN/BUMD.

Sedangkan pengaturan pemotongan iuran Tapera untuk PNS, TNI dan Polri atau pekerja yang upahnya bersumber dai APBN dan APBD akan diatur oleh Menteri Keuangan. Menkeu nantinya juga kan berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

"Nanti mekanisme pemotongannya akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," tandas Indah.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper