Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apa Perbedaan Tapera dan FLPP untuk Beli Rumah? Ini Penjelasannya

Pemerintah memiliki ragam program yang dapat dimanfaatkan untuk membeli rumah seperti Tapera dan FLPP. Lantas, apa perbedaannya?
Calon pembeli mencari informasi tentang rumah subsidi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (18/1/2023). Pembelian unit KPR FLPP dapat dilakukan melalui dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). - Bisnis/Arief Hermawan P.
Calon pembeli mencari informasi tentang rumah subsidi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (18/1/2023). Pembelian unit KPR FLPP dapat dilakukan melalui dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). - Bisnis/Arief Hermawan P.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memiliki ragam program yang diperuntukkan memudahkan masyarakat memiliki hunian layak. Dua di antaranya yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dua program tersebut memiliki tujuan yang serupa, yakni sama-sama dirumuskan untuk mengentaskan ketimpangan pemilikan rumah atau backlog perumahan yang dilaporkan masih ada di level 12,7 juta. 

Akan tetapi, secara mekanisme pelaksanaan FLPP dan Tapera memiliki perbedaan yang sangat signifikan. Lantas, apa saja perbedaanya?

1. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)

Mengutip laman resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), FLPP merupakan dukungan fasilitas likuiditas perumahan yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Singkatnya, FLPP merupakan subsidi KPR yang diberikan pemerintah untuk mendukung para MBR memiliki hunian yang layak. 

Adapun, program FLPP ditujukan bagi kelompok sasaran dengan batasan penghasilan per bulan maksimal Rp8 juta. Masyarakat yang menerima fasilitas ini akan menikmati suku bunga paling tinggi hanya 5% dengan masa subsidi KPR  paling lama akan diberikan selama 20 tahun.

Sementara itu, sumber dana FLPP berasal dari suntikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah rutin dialokasikan sejak tahun 2010.

FLPP diberikan sebagai konsep dana bergulir yang dananya bersumber dari APBN. Meskipun demikian, dukungan pemerintah untuk program FLPP tak hanya mengandalkan alokasi dana bergulir saja, melainkan juga melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau PT SMF dan PMN kepada BP Tapera untuk pendirian modal awal.

2. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

Berbeda dengan FLPP yang merupakan dukungan pembiayaan yang diberikan pemerintah melalui alokasi APBN, sumber pendanaan Tapera berasal dari iuran yang dipungut dari peserta.

Dana program Tapera tersebut kemudian dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper