Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memiliki ragam program yang diperuntukkan memudahkan masyarakat memiliki hunian layak. Dua di antaranya yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dua program tersebut memiliki tujuan yang serupa, yakni sama-sama dirumuskan untuk mengentaskan ketimpangan pemilikan rumah atau backlog perumahan yang dilaporkan masih ada di level 12,7 juta.
Akan tetapi, secara mekanisme pelaksanaan FLPP dan Tapera memiliki perbedaan yang sangat signifikan. Lantas, apa saja perbedaanya?
1. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
Mengutip laman resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), FLPP merupakan dukungan fasilitas likuiditas perumahan yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Singkatnya, FLPP merupakan subsidi KPR yang diberikan pemerintah untuk mendukung para MBR memiliki hunian yang layak.
Adapun, program FLPP ditujukan bagi kelompok sasaran dengan batasan penghasilan per bulan maksimal Rp8 juta. Masyarakat yang menerima fasilitas ini akan menikmati suku bunga paling tinggi hanya 5% dengan masa subsidi KPR paling lama akan diberikan selama 20 tahun.
Baca Juga
Sementara itu, sumber dana FLPP berasal dari suntikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah rutin dialokasikan sejak tahun 2010.
FLPP diberikan sebagai konsep dana bergulir yang dananya bersumber dari APBN. Meskipun demikian, dukungan pemerintah untuk program FLPP tak hanya mengandalkan alokasi dana bergulir saja, melainkan juga melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau PT SMF dan PMN kepada BP Tapera untuk pendirian modal awal.
2. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Berbeda dengan FLPP yang merupakan dukungan pembiayaan yang diberikan pemerintah melalui alokasi APBN, sumber pendanaan Tapera berasal dari iuran yang dipungut dari peserta.
Dana program Tapera tersebut kemudian dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.