Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Guyur Insentif Kawasan Industri, Begini Respons HKI

Insentif kawasan industri dinilai mempercepat pemerataan industri ke seluruh wilayah, meningkatkan kontribusi investasi sektor industri pengolahan di luar Jawa.
batang industrial park, kawasan industri, intiland, dild. / Bisnis-M. Faisal Nur Ikhsan.
batang industrial park, kawasan industri, intiland, dild. / Bisnis-M. Faisal Nur Ikhsan.

Bisnis.com, JAKARTA- Himpunan Kawasan Industri (HKI) menyambut positif skema baru insentif fiskal dan nonfiskal yang diguyur pemerintah melalui PP 20/2024 tentang Perwilayahan Industri.

Beleid tersebut ditargetkan dapat mempercepat pemerataan industri ke seluruh wilayah, meningkatkan kontribusi investasi sektor industri pengolahan di luar Jawa, hingga menumbuhkan pusat pertumbuhan industri baru.

Ketua Umum HKI Sanny Iskandar menyoroti pemberian insentif fiskal bagi kawasan industri dan perusahaan industri didasarkan pada pengelompokan Wilayah Pengembangan Industri (WPI) dan/atau status pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI).

"Pada aturan sebelumnya yaitu PP 142/2015, skema pemberian insentif fiskal diberikan hanya berdasarkan pengelompokan WPI," kata Sanny kepada Bisnis, Senin (13/5/2024).

Adapun, dalam Pasal 66 ayat (1) disebutkan insentif fiskal yang dimaksud mencakup perpajakan, kepabeanan, pendapatan negara bukan pajak, pajak daerah, serta retribusi daerah.

Pemberian insentif fiskal berupa perpajakan dan kepabeanan akan diatur melalui Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

"Untuk pemberian fasilitas non fiskal lainnya masih tetap sama yaitu Kawasan Industri diberikan fasilitas kemudahan pembangunan dan pengelolaan tenaga Listrik," ujarnya.

Insentif nonfiskal juga termasuk imigrasi, pertanahan hingga tenaga kerja. Di sisi lain, Sanny menyoroti insentif daerah yang meliputi pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah dan/atau retribusi daerah.

Dia menilai insentif daerah sudah cukup menarik lantaran mencakup pengurangan atau pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) hingga pengurangan atau pembebasan pajak penerangan untuk jalan lingkungan.

Kendati demikian, menurut Sanny, pelaku industri masih membutuhkan jenis insentif lainnya untuk mendorong investasi, inovasi, dan pertumbuhan bisnis mereka.

"Beberapa insentif yang dibutuhkan oleh pelaku industri di antaranya adalah insentif hilirisasi industri dari hulu hingga hilir," tuturnya.

Dari sisi hulu, dia menilai pemerintah perlu mendukung kemudahan perolehan bahan baku industri, sedangkan dari sisi hilirnya dan pengolahannya tentu membutuhkan investor.

"Di sinilah diperlukannya juga kestabilan iklim investasi untuk menjaga kepercayaan investor dalam berinvestasi di Indonesia," imbuhnya.

Sanny mendukung kebijakan penguatan iklim investasi yang diatur dalam PP 20/2024 Pasal 29 ayat 2 PP 20/2024 yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam beleid tersebut, pemerintah bertanggung jawab menyusun peta potensi investasi Industri dalam WPPI, memfasilitasi kerja sama internasional dalam penanaman modal, memfasilitasi promosi penanaman modal di tingkat nasional dan internasional dan memfasilitasi penanaman modal bagi Perusahaan Kawasan Industri dan Pertrsahaan Industri yang berlokasi di dalam WPPI.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper