Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bandara Internasional "Turun Kasta", Maskapai Rombak Penerbangan!

Maskapai menjadi salah satu pihak yang terdampak keputusan belasan bandara internasional turun kasta di Indonesia.
Ilustrasi bandara internasional./ Dok. AP I
Ilustrasi bandara internasional./ Dok. AP I

Bisnis.com, JAKARTA – Maskapai bakal kompak merombak pola penerbangan mereka imbas belasan bandara internasional "turun kasta" menjadi domestik.

Akhir pekan lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengurangi jumlah bandara internasional di Tanah Air melalui beleid Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024. Bandara internasional yang mulainya berjumlah 34, kini hanya tersisa 17.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan berdasarkan data Ditjen Perhubungan Udara, dari 34 bandara internasional yang dibuka periode 2015-2021, yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri hanya Soekarno-Hatta - Jakarta, I Gusti Ngurah Rai - Bali, Juanda - Surabaya, Sultan Hasanuddin - Makassar, dan Kualanamu – Medan.

Dia menjelaskan tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19. KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri.

"Beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja," katanya dalam siaran pers, Jumat (26/4/2024).

Merespons keputusan tersebut, PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) menilai pengurangan jumlah bandara internasional oleh pemerintah justru membuat konektivitas udara berjalan lebih efisien dan efektif.

Direktur Utama InJourney Airports Faik Fahmi mengatakan banyak sekali bandara berstatus internasional, tetapi sudah lama tidak ada penerbangan internasional, atau ada penerbangan internasional dengan frekuensi hanya 2-3 kali seminggu.

"Sebelumnya banyak fasilitas di terminal internasional yang disiapkan sesuai standar regulasi dimanfaatkan secara terbatas, bahkan menganggur terlalu lama seperti fasilitas x-ray, ruang tunggu di terminal, dan sebagainya," katanya dalam siaran pers, Minggu (28/4/2024).

Menurutnya, melalui proses transformasi bandara yang tengah berlangsung, yang diawali dengan penggabungan PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II, InJourney Airports akan menerapkan pola regionalisasi di 37 bandara yang dikelola.

Melalui konsep regionalisasi, lanjutnya, bandara ada yang diposisikan sebagai hub dan ada yang sebagai spoke. Nantinya, bandara yang sudah tidak berstatus internasional bukan berarti akan sulit terakses oleh penumpang/turis internasional, tetapi melalui pola tersebut dapat membangun konektivitas yang baik dari bandara hub ke seluruh wilayah Indonesia.

“Pola seperti ini best practice di industri aviasi global dan sudah berlaku umum di banyak negara yang terbukti lebih efektif,” ujarnya.

Perubahan pola juga bakal dilakukan oleh maskapai. Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper