Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak! Ini Tanda Angkutan Bus Laik Jalan Buat Mudik Lebaran

Kemenhub menyebut tanda bus yang laik jalan karena lolos ramp check untuk mudik Lebaran.
Calon penumpang berjalan menuju bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di area pemberangkatan terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Calon penumpang berjalan menuju bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di area pemberangkatan terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan atau Kemenhub mengimbau masyarakat yang hendak melakukan mudik dengan menggunakan bus sebagai alat transportasi untuk memastikan unit yang digunakan laik jalan dan sudah mendapatkan stiker khusus dari pemerintah.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan mengatakan pemerintah memberikan stiker khusus kepada unit bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan bus Pariwisata sebagai tanda sudah lolos ramp check.

Adapun, ramp check dilakukan untuk memastikan kelayakan dari unit bus yang beroperasi demi keselamatan dan keamanan transportasi. Apabila ada bus yang tidak memiliki stiker dari Kemenhub, maka disarankan untuk tidak bepergian menggunakan bus tersebut.

Kemenhub juga masih memberikan tenggang waktu untuk melakukan perbaikan bagi unit bus yang belum mendapatkan stiker sebagai tanda lolos ramp check.

“Stiker itu adalah setiap kali ada kegiatan sebelumnya kami sudah melakukan ramp check. Dari hasil itu kalau lulus diberikan stiker. Kalau tidak ya tidak boleh beroperasi,” katanya di Jakarta, Sabtu (6/4/2024).

Menurutnya, terkadang bus-bus yang “mangkal” di jalan bisa membahayakan para penumpang yang hendak pulang ke kampung halamannya. Alhasil stiker yang disematkan sebagai tanda lolos ramp check menjadi sebuah perhatian.

Lebih lanjut, dia mengatakan Kemenhub telah menemukan hampir 25.000 unit bus yang tidak lolos ramp check, sehingga belum mendapatkan stiker khusus tersebut.

Apabila ada bus belum mendapatkan stiker lolos ramp check, maka dilarang untuk melakukan operasional. Pemeriksaan pun biasanya dilakukan oleh Kemenhub dari pool, dan terminal.

Hal lain yang menjadi perhatian terkait keselamatan dari penumpang bus adalah kondisi sopir yang harus prima. Dia mengatakan idealnya sopir bisa mengemudi hingga maksimal empat jam.

Sementara perjalanan jarak jauh yang lebih dari empat jam membutuhkan setidaknya dua pengemudi yang bergantian mengendarai unit bus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper