Bisnis.com, JAKARTA – Masa pelaporan pajak atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) akan berakhir pada hari ini, Minggu (31/3/2024).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengingatkan para masyarakat WP untuk segera menyampaikan kewajiban tahunannya melalui link djponline.pajak.go.id.
“Jangan sampai tenggelam dalam kesibukan! Ingat batas Laporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2024. Tetap patuhi kewajiban pajakmu dan laporkan dengan tepat waktu,” tulis DJP dalam akun Instagram @ditjenpajakri, Minggu (31/3/2024).
Dari target 19,27 juta WP yang melaporkan SPT Tahun ini, tercatat baru 10.966.668 SPT hingga 26 Maret 2024. Jumlah tersebut terdiri atas 315.947 SPT Tahunan PPh Badan dan 10,65 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa pajak menjadi komponen penting dalam penerimaan negara dan menjadi modal untuk menjalankan kegiatan negara.
Utamanya, bagi masyarakat yang mendapatkan bantuan mulai dari bantuan sosial, bantuan iuran, insentif pajak, hingga pembebasan pajak.
Baca Juga
“Terutama kelompok-kelompok yang tidak mampu maupun penyelenggaraan infrastruktur umum dan berbagai public goods yang dibutuhkan untuk kita semua pelaku ekonomi dan masyarakat untuk berkegiatan,” ujarnya dalam konferensi pers, dikutip Minggu (31/3/2024).
Terdapat tiga jenis formulir e-filing dalam pengisian SPT, yakni 1770, 1770S, dan 1770SS. Formulir ini menjadi acuan agar WP tidak salah dalam mengisi, membayar, dan melaporkan pajak tahunan.
Pada dasarnya, perbedaan antara ketiga formulir ini terletak pada jumlah penghasilan dan jenis pekerjaan. Bagi mereka yang memiliki usaha sendiri atau pekerja lepas (freelance) dapat mengisi SPT 1770.
Adapun, bagi WP yang bekerja dengan pemberi kerja, dapat mengisi SPT 1770S atau 1770SS tergantung dengan besaran gaji.
Cara lapor SPT Tahunan Lewat HP:
- Buka aplikasi laman pencarian, seperti Google, di HP masing-masing
- Masuk ke situs djponline.pajak.go.id
- Login menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi serta kode keamanan
- Setelah Login, Wajib Pajak silakan klik kolom buat SPT
- WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan
- Pilih status SPT, normal atau pembetulan
- Isi pertanyaan yang tersedia untuk menetukan apakah menggunakan SPT Tahunan 1770, 1770S atau 1770SS
- Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada
- Klik simpan dan menuju langkah berikutnya Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan
- Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi
- Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan
- Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya
- Laporan SPT tahunan sudah disimpan. Langkah selanjutnya submit SPT
- Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.