Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta pelaku usaha di berbagai sektor industri untuk membayar tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan yang diatur Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Andi Rizaldi mengatakan, dia juga mewanti-wanti pengusaha agar tidak melangggar aturan tersebut mengingat sanksi yang diberlakukan.
"Kemenperin tetap mendorong agar perusahaan mematuhi ketentuan ketenagakerjaan termasuk pembayaran THR. Kalau memang ada perusahaan melanggar ketentuan upah, sudah ada sanksi sesuai aturan ketenagakerjaan," kata Andi kepada Bisnis, Selasa (26/3/2024).
Hal ini juga telah dikoordinasikan bersama dengan Kemenaker terkait pengupahan untuk sektor manufaktur yang wajib mengikuti Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakrie memastikan pihaknya akan mematuhi kewajiban pembayaran THR yang merupakan agenda tahunan.
Namun, dia tak memungkiri jika terdapat kesulitan dari perusahaan untuk membayar THR tahun ini, maka hal tersebut akan dibicarakan dan dicari solusi terbaik.
Baca Juga
"Saya rasa tidak ada masalah, hanya saja mungkin di tengah kondisi yang sulit apabila ada yang memang kondisinya tidak memungkinkan, harus dibicarakan secara baik-baik dengan pekerjanya," jelasnya, dihubungi terpisah.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengungkap terdapat sejumlah perusahaan yang mengajukan pembayaran THR setelah hari raya Lebaran.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan Kemenaker akan mendampingi perusahaan tersebut agar dapat melalukan sesuai surat edaran.
"Memang ada yang sudah melapor ke kami untuk membayarkannya setelah hari H," kata Indah, beberapa waktu lalu.