Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditenggat 31 Maret, Sri Mulyani Imbau Masyarakat Lapor SPT Tepat Waktu

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah pada 31 Maret 2024. Sri Mulyani juga meminta agar wajib pajak melapor informasi secara tepat.
Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita edisi Maret pada Senin (25/5/2024). Dok Kemenkeu RI
Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita edisi Maret pada Senin (25/5/2024). Dok Kemenkeu RI

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan, terutama bagi wajib pajak dengan pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP).

Sebagaimana diketahui, batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah pada 31 Maret 2024. Sri Mulyani juga meminta agar wajib pajak melapor informasi secara tepat.

“Lima hari menjelang penutupan, saya mengimbau untuk penyerahan SPT bagi seluruh warga negara yang memiliki pendapatan di atas PTKP untuk menyampaikan secara tepat waktu dan tepat informasi sehingga bisa memenuhi kewajiban perpajakan untuk mereka yang mampu bayar pajak,” katanya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (25/3/2024).

Sri Mulyani menjelaskan, pajak merupakan komponen yang penting untuk menjalankan kegiatan bernegara, terutama untuk kebutuhan belanja dalam rangka mendukung kelompok masyarakat yang tidak mampu.

“[Pajak penting] untuk penyelenggaraan infrastruktur umum dan berbagai public goods yang memang dibutuhkan untuk kita semua, pelaku ekonomi, dan masyarakat untuk berkegiatan,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Suryo Utomo menyampaikan bahwa hingga Minggu (24/3/2024), sebanyak 10,16 juta wajib pajak telah melaporkan SPT.

Jumlah tersebut meningkat sebesar 8,24% dibandingkan dengan jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT pada periode yang sama tahun lalu.

“Yang menyampaikan secara electronic filing 8,94 juta atau naik dari tahun kemarin 8,15 juta, jadi relatively sebagian besar SPT disampaikan melalui e-filing dan e-form 970.169 SPT. Sedangkan yang manual masih ada, kami juga terima sebanyak 246.826 SPT,” katanya.

Suryo menambahkan, menjelang batas waktu pelaporan, DJP akan tetap membuka layanan pada hari libur, juga pada hari Minggu (31/3/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper