Bisnis.com, TANGERANG - Pendiri maskapai penerbangan Lion Air Rusdi Kirana buka suara terkait permintaan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menjaga harga tiket pesawat agar tidak melonjak jelang Lebaran 2024.
Lion Air bersama beberapa anak usahanya menjadi beberapa nama yang diminta KPPU untuk menjaga pergerakan harga tiket pesawat selama periode libur Lebaran.
Adapun, maskapai-maskapai tersebut antara lain PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
Rusdi memaparkan, selama ini pihaknya menetapkan harga tiket pesawat sesuai dengan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) yang berlaku. Dia juga merasa saat ini Lion Air tidak melanggar ketentuan tersebut.
"Nanti akan saya cek lagi, tetapi saya rasa kita tidak ada melanggar itu (TBA dan TBB)," kata Rusdi saat ditemui di Lion City Balaraja, Tangerang pada Rabu (20/3/2024).
Rusdi menuturkan, harga tiket yang telah ditetapkan oleh Lion Air ataupun maskapai lain yang tergabung dalam Lion Air Group tidak dapat diubah dalam sekejap. Rusdi menuturkan, harga-harga tiket itu harus dimasukkan ke dalam sistem terlebih dulu sebelum diperjualbelikan.
Menurutnya, pergerakan harga tiket maskapai Lion Air Group saat ini mengikuti periode high season dan low season yang terjadi.
Namun, Rusdi menegaskan pihaknya siap dipaggil oleh KPPU jika terbukti ada indikasi kenaikan harga yang tidak wajar. Dia menuturkan, Lion Air Group siap berdialog dengan regulator dan pemangku kepentingan terkait untuk membahas masalah ini.
"Tidak ada masalah jika dipanggil (KPPU). Mungkin kalau nanti ada salah pengertian kita perbaiki, kalau memang betul ada indikasi tersebut," kata Rusdi.
Sebelumnya, Ketua KPPU, Franshurullah Asa meminta ketujuh maskapai yang disebutkan diatas untuk melapor terlebih dulu sebelum memutuskan untuk menaikkan harga tiket kepada konsumen. Maskapai diminta untuk tidak membuat harga tiket pesawat mahal tanpa alasan rasional.
Adapun, hal tersebut mengacu pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada 2023.
"Melihat fenomena yang terjadi berulang tiap tahun ini, KPPU menekankan Putusan KPPU yang telah inkracht tersebut harus dipatuhi," jelasnya.