Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi IX DPR: THR Untuk Driver Ojol Jangan Berhenti Pada Imbauan

Komisi IX DPR meminta pemerintah untuk terus mendorong diberikannya tunjangan hari raya (THR) untuk para pengemudi ojek online atau driver ojol.
Warga mengorder ojek online di Jakarta./Bisnis-Abdurahman
Warga mengorder ojek online di Jakarta./Bisnis-Abdurahman

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah untuk terus mendorong diberikannya tunjangan hari raya (THR) untuk para pengemudi ojek online atau driver ojol.

Anggota Komisi IX Netty Prasetiyani Aher mengatakan Imbauan tersebut mesti dilanjutkan dengan diikuti langkah-langkah nyata guna menjamin implementasi di lapangan.

Menurutnya, diperlukan pendekatan pada perusahaan transportasi daring agar mau memberikan THR demi kesejahteraan para pekerja informal tersebut. Di sisi lain, imbauan ini juga diharapkan tidak hanya berlaku pada driver ojek online, melainkan perlu dipantau dalam sektor atau kelompok pekerjaan lainnya yang tidak mendapatkan THR.

“Pemberian THR kepada para driver ojek online maupun kurir merupakan langkah yang sesuai dengan semangat keadilan dan kesetaraan dimana semua pihak yang berkontribusi mendapat penghargaan yang setimpal," kata Netty dalam siaran persnya, Rabu (20/3/2024).

Diketahui, pemberian THR keagamaan merupakan salah satu kewajiban perusahaan terhadap para pekerja, termasuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) seperti para driver ojek online dan pengantar paket.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menekankan pemberian THR wajib dibayarkan secara penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Adapun besarannya, bagi pekerja yang telah mencapai masa kerja 1 tahun secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan, dikali 1 bulan upah.

Untuk pekerja harian lepas dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

(Nona Amalia)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper