Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Grab Angkat Bicara soal THR untuk Driver Ojol

Grab Indonesia menjelaskan terkait dengan pembayaran THR dan insentif kepada driver ojek online (ojol) pada Lebaran tahun ini.
Ilustrasi pengemudi ojek daring Grab./Reuters-Beawiharta
Ilustrasi pengemudi ojek daring Grab./Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA - PT Grab Teknologi Indonesia menyatakan akan menyediakan insentif khusus hari raya Idulfitri untuk para mitra dalam hal ini pengemudi ojek online dan mobil online di hari pertama dan kedua Lebaran.

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Grab Indonesia akan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

“Namun dalam semangat kekeluargaan di bulan yang baik ini, Grab menyediakan insentif khusus Hari Raya Idulfitri yang akan diberikan kepada para Mitra di hari pertama dan kedua Lebaran,” kata Tirza dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/3/2024).

Tirza menyebut, hal tersebut sejalan dengan imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang meminta perusahaan untuk memberikan THR bagi para mitra.

Adapun, bentuk, besaran, serta mekanisme THR dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator.

Kemenaker sebelumnya mengimbau perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan pengemudi ojol dan kurir logistik.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan, pemerintah sangat mengapresiasi kepedulian dan itikad baik dari platform yang memberikan kemudahan bagi mitra ojol selama momen perayaan Idulfitri, dengan memberikan berbagai insentif dan program.

"Sesuai imbauan yang saya sampaikan, bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan Hari Raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing perusahaan aplikasi," ujar Indah.

Kendati begitu, perusahaan yang bergerak di sektor transportasi online dan jasa pengiriman tidak dikenakan sanksi jika tidak membayar THR Lebaran 2024 kepada driver ojol dan kurir logistik.

Pasalnya, pembayaran THR Lebaran 2024 kepada ojol dan kurir logistik hanya bersifat imbauan.

“Iya [tidak dikenakan sanksi], tapi Insya Allah pengusaha-pengusaha tersebut baik hati,” kata Indah kepada Bisnis, Selasa (19/3/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper