Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo Ungkap Tak Semua Perusahaan Mampu Bayar THR 2024 Sesuai Aturan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menekankan bahwa tak semua perusahaan mampu membayar THR 2024 sesuai ketentuan seiring kondisi ekonomi yang melemah.
Ilustrasi karyawan menerima tunjangan hari raya atau THR. JIBI/Feni Freycinetia Fitriani
Ilustrasi karyawan menerima tunjangan hari raya atau THR. JIBI/Feni Freycinetia Fitriani

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan siap memenuhi ketentuan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan sesuai imbauan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Kendati demikian, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyampaikan, hal tersebut mungkin hanya dapat dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar dan sebagian usaha kecil yang tengah berada dalam kondisi yang baik. Hal ini mengingat situasi ekonomi yang tengah mengalami pelemahan, baik di pasar ekspor maupun domestik.

“Tidak semua [perusahaan] selalu dalam kondisi baik,” kata Bob kepada Bisnis, Selasa (19/3/2024).

Oleh karena itu, Bob menyarankan kepada perusahaan-perusahaan yang tengah dalam kesulitan untuk membicarakan ihwal pembayaran THR 2024 secara bipartit. Adapun, bipartit merupakan perundingan antara pekerja dengan pengusaha guna menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. 

Dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, pemerintah mewajibkan pengusaha untuk membayar THR kepada pekerja paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh dan merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Pemerintah akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang terlambat ataupun tidak membayar THR 2024.

“Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya 5% dari total THR baik itu secara individu ataupun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar,” jelas Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Senin (18/3/2024).

Ani mengimbuhkan bahwa pembayaran denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR yang menjadi hak pekerja.

Sanksi kepada perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR kepada pekerja tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.

Melalui beleid itu, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif kepada pengusaha yang melanggar berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. Ini tercantum dalam pasal 79. 

“Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap,” demikian bunyi pasal 79 ayat (2), dikutip Senin (18/3/2024).

Sejalan dengan hal tersebut, Kemenaker akan membuka posko THR di tingkat kementerian maupun dinas ketenagakerjaan di daerah. Posko tersebut dapat dimanfaatkan untuk melakukan pengaduan atau berkonsultasi mengenai pembayaran THR. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper