Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Migrasi TikTok-Tokopedia Sarat Politik? Mendag Beri Jawaban Tak Terduga

Mendag Zulkifli Hasan atau Zulhas memberikan jawaban terkait dengan dugaan migrasi TikTok-Tokopedia sarat akan muatan politik.
Warga mengakses aplikasi Tiktok di Jakarta. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Warga mengakses aplikasi Tiktok di Jakarta. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas menjawab soal dugaan adanya kepentingan politik di balik migrasi TikTok-Tokopedia.

Zulhas yang juga merupakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itupun enggan berkomentar serius soal dugaan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki.

Adapun TikTok kembali menyediakan fitur belanja dalam aplikasi media sosialnya setelah sempat ditutup beberapa pekan imbas terbitnya Permendag No.31/2023 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Atas wewenang Kemendag, TikTok melakukan migrasi sistem e-commerce ke Tokopedia secara di balik layar atau backend setelah raksasa teknologi asal China itu membeli sebagian besar saham PT Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO).

"Tanya sama yang ngomong [Menteri Teten], ya tanya saja. Saya lagi ngurus cabai," ujar Zulhas saat dikonfirmasi soal dugaan kepentingan politik dibalik migrasi TikTok, Senin (18/3/2024).

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki menduga adanya urusan politik di balik pembiaran TikTok Shop yang melanggar aturan.

Teten menegaskan bahwa TikTok masih melanggar aturan karena menyediakan fitur transaksi dalam media sosialnya usai bergabung dengan e-commerce lokal Tokopedia. Teten pun tidak membenarkan langkah TikTok memigrasi sistem transaksi online secara di balik layar atau backend ke Tokopedia.

"TikTok masih melanggar. Enggak ada aturan transisi Permendagnya enggak begitu," ujar Teten saat ditemui di Menara Brilian, Kamis (7/3/2024).

Dia merujuk pada aturan yang berlaku bahwa e-commerce harus dipisahkan dari platform media sosial. Adapun dalam pasal 13 ayat 3 huruf (a) Permendag No.31/2023 yang menyebutkan bahwa PPMSE wajib memastikan tidak adanya interkoneksi antara sistem elektronik yang digunakan dengan sistem elektornik di luar sarana.

Kemudian dalam ayat 3 huruf (b) melarang penyalahgunaan pengusaan data pengguna untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan yang berafiliasi dalam sistem elektroniknya.

"Coba beli di TikTok Shop pasti [pembayaran] enggak ke Tokped, tapi masih di TikTok. Itu jelas melanggar," kata Teten.

Adapun Teten mengaku pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan menyuarakan bahwa yang dilakukan TikTok saat ini secara jelas masih melanggar aturan.

"Tim kami melalui dirjen secara teknis sudah ketemu [Kemendag] Dan bilang [TikTok] melanggar. Ada pertimbangan politik berarti," ucap Teten.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Isy Karim mengatakan bahwa transisi sistem yang dilakukan TikTok hampir mencapai 90%. Meskipun diakui Isy bahwa pemisahan sistem TikTok Shop dari aplikasi TikTok bersifat backend atau di balik layar tanpa disadari pengguna.

"Pemisahan antara TikTok Shop dengan Tokopedia itu sudah, pembayaran sudah langsung ke Tokopedia," ujar Isy saat ditemui usai rapat koordinasi pengamanan pasokan dan harga pangan jelang Ramadan, Senin (4/3/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper