Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ASN Bisa Bertukar Peran dengan TNI/Polri, Wapres Maruf Amin Bicara Dwifungsi

Wakil Presiden Maruf Amin menilai kembalinya peran dwifungsi militer tidak akan terjadi meski diizinkan mengisi peran jabatan aparatur sipil negara (ASN).
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta. Pemeritah tengah merancang aturan agar para ASN dapat mengisi jabatan di TNI dan Polri, demikian juga sebaliknya. Bisnis/Bisnis/Arief Hermawan P
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta. Pemeritah tengah merancang aturan agar para ASN dapat mengisi jabatan di TNI dan Polri, demikian juga sebaliknya. Bisnis/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, TANJUNGPINANG – Wakil Presiden Maruf Amin menanggapi polemik terkait dengan aturan yang memperbolehkan TNI dan Polri menduduki jabatan sipil yang biasanya dipegang oleh aparatur sipil negara (ASN) demikian juga sebaliknya. Untuk diketahui, aturan dimaksud tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.

Menurut Maruf, pihak pemerintah atau eksekutif sudah membicarakan hal tersebut dengan pihak legislatif atau DPR mengenai kebutuhan dimaksud. Dia menilai bahwa ada beberapa jabatan sipil yang perlu untuk diisi oleh personel dari TNI-Polri. Namun, dia menyampaikan bahwa tentu ada batasan-batasan tertentu mengenai jabatan mana yang bisa dan tidak bisa diisi oleh non-sipil.

"Sehingga kemungkinan [posisi ASN] itu bisa diisi tetapi tentu dengan batasan-batasan, yang pasti itu sudah disiapkan tidak lagi jadi kemungkinan munculnya dwifungsi TNI atau dwifungsi ABRI seperti dulu itu," ujarnya di sela acara pembukaan Kepulauan Riau Ramadhan Fair (Kurma) 2024 di Tanjungpinang, Kepri, Jumat (15/3/2024).

Di sisi lain, lantaran alasan kebutuhan, Maruf turut menyampaikan bahwa kalangan sipil atau ASN bisa juga menduduki sejumlah jabatan di TNI-Polri yang memungkinkan untuk diisi oleh non TNI-Polri. Biasanya, terang Maruf, jabatan itu bukan yang bersifat teknis. Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu memastikan bahwa rancangan aturan baru pemerintah tentang ASN itu tidak akan melahirkan kembali dwifungsi ABRI seperti sebelum reformasi.

"Makanya itu mudah-mudahan terus disempurnakan saling mengisi tetapi tidak mengembalikan dwifungsi ABRI," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa peraturan baru ini bersifat timbal balik dan juga resiprokal. Dia menyebut akan ada proses seleksi yang ketat untuk menduduki posisi tersebut dan disesuaikan dengan kebutuhan dari instansi yang bersangkutan guna mendapatkan talenta yang terbaik.

"Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta. Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (12/3/2024).

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut mengatur aspek-aspek substansi yang disesuaikan dengan petunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), apabila aspek telah terpenuhi RPP akan disahkan pada akhir April 2024. "RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan,” ujar Anas.

Sementara itu, dia juga menyampaikan isi aturan dalam RPP tersebut dengan mengatur penataan rekrutmen dan jabatan ASN supaya lebih fleksibel, lincah, dan kolaboratif. Pasalnya, kata dia, terjadi kesenjangan talenta ASN antara pusat dan daerah, talenta-talenta ASN kebanyakan berpusat di kota besar. Akibatnya, kekurangan kebutuhan pegawai di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

"Sehingga dengan PP ini pengaturan mobilitas talenta bisa dijalankan baik dalam, antarinstansi maupun di luar instansi untuk menutup kesenjangan talenta. Kita akan atur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat,” ujar Anas.

Pola pengembangan ASN juga diatur dalam RPP tersebut agar bisa meningkatkan kapasitas ASN, seperti magang dan on the job training. "Sejalan dengan itu maka nanti sistem pembelajarannya akan dibuat terintegrasi (integrated learning)," ujar Anas. Dia mengatakan pemerintah sedang mempercepat pembuatan Platform Digital Manajemen ASN yang akan memuat keseluruhan data Manajemen ASN.

Mantan Bupati Banyuwangi itu menegaskan platform ini menjadi bagian ekosistem digital yang melekat secara nasional dan wajib digunakan oleh setiap instansi pemerintah supaya mendukung manajemen ASN berbasis layanan digital. "Instansi pemerintah wajib menggunakan Platform Digital Manajemen ASN,” ujar Anas. Politisi PDIP itu menyampaikan, RPP tersebut melibatkan akademisi, pakar profesional, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)/Komisi II untuk memberikan masukan-masukan supaya hasilnya berkualitas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper