Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

THR 2024 Cair Paling Lambat H-7 Lebaran, Segini Besarannya

Tunjangan hari raya (THR) wajib dibayarkan ke pekerja selambat-lambatnya H-7 Lebaran 2024. Berapa besarannya?
Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR. Dok. Canva
Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR. Dok. Canva

Bisnis.com, JAKARTA - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri atau Lebaran.

Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

“THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” bunyi pasal 5 ayat (4) beleid itu, dikutip Kamis (7/3/2024).

Adapun, THR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang, dengan ketentuan menggunakan mata uang Rupiah. Lantas, berapa besar THR yang diterima oleh pekerja?

Berikut besaran THR Lebaran pekerja sesuai masa kerjanya:

Sebagaimana diketahui, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja PKWTT, PKWT, termasuk pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Besaran THR Keagamaan bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.

2. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Kemudian, pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, mendapat THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan di kali 1 bulan upah.

Sebagai contoh, pekerja A mendapat upah sebesar Rp4 juta per bulan dan baru bekerja selama 6 bulan. Maka THR yang didapat adalah 6 dibagi 12 lalu dikali Rp4 juta. Dari perhitungan tersebut, pekerja berhak mendapat THR sebesar 2 juta.

3. Pekerja Harian/Pekerja Lepas

Sementara itu, untuk pekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Ini berlaku untuk pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih.

Adapun, jika pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper