Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ternyata Ini Alasan Bansos Disalurkan oleh Bapanas Jelang Pemilu, Bukan Kemensos

Bapanas ini memang tugasnya salah satunya dalam Perpres 66/2021 memang mengerjakan bantuan-bantuan.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, usai menghadiri rakornas Bapanas 2024 di Depok, Jawa Barat, Selasa (27/2/2024) / Ni Luh Anggela
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, usai menghadiri rakornas Bapanas 2024 di Depok, Jawa Barat, Selasa (27/2/2024) / Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi ungkap alasan bantuan pangan berupa beras 10 kilogram kepada 22 juta keluarga penerima manfaat (KPM) pada awal tahun ini jelang Pemilu tidak disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Sebagaimana diketahui, pemerintah sejak tahun lalu rutin menyalurkan bantuan pangan. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam beberapa kesempatan juga terjun langsung untuk memberikan bantuan kepada KPM, dimana Arief turut hadir mendampingi. 

“Kenapa Badan Pandangan Nasional bukan Kementerian Sosial? Karena Bapanas itu memang tugasnya salah satunya dalam Perpres 66/2021 memang mengerjakan bantuan-bantuan seperti ini,” jelas Arief dalam CNBC Economic Outlook 2024, Kamis (29/2/2024).

Merujuk Perpres No.66/2021 tentang Badan Pangan Nasional Pasal 15, penyaluran bantuan pangan untuk masyarakat berpendapatan rendah dan terdampak bencana berada di bawah Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Bapanas.

Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Bapanas memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerawanan pangan dan gizi, serta pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan gizi pangan.

“Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi menyelenggarakan fungsi … pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran bantuan pangan untuk masyarakat berpendapatan rendah dan terdampak bencana,” bunyi pasal 15 huruf c beleid itu. 

Perlu diketahui, bantuan pangan beras merupakan program penyaluran beras yang bersumber dari stok cadangan beras pemerintah atau CBP yang dikelola Perum Bulog, sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) No.125/2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah.

Program yang telah terlaksana pada 2023 ini kembali dilanjutkan mulai Januari hingga Maret 2024, dan dapat diperpanjang hingga Juni 2024 jika anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) memungkinkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper