Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Usaha Ingatkan Pemerintah Bangun IKN dengan Baja Lokal

Industri baja nasional dapat memasok hingga lebih dari 95% kebutuhan konstruksi dan memiliki kapasitas yang memadai untuk memasok kebutuhan IKN.
Plat Baja/jayaparisteel.co.id
Plat Baja/jayaparisteel.co.id

Bisnis.com, JAKARTA- The Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA) memastikan kapasitas produksi besi dan baja nasional mampu memenuhi kebutuhan konstruksi pembangunan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Chairman IISIA Purwono Widodo mengatakan industri baja nasional memiliki kemampuan pasokan yang mumpuni untuk sektor konstruksi, sehingga dapat dipastikan kebutuhan besi dan baja di IKN terpenuhi. 

"Dari sisi spesifikasi, industri baja nasional dapat memasok hingga lebih dari 95% kebutuhan konstruksi dan memiliki kapasitas yang memadai untuk memasok kebutuhan IKN," kata Purwono kepada Bisnis, Senin (26/2//2024). 

Bahkan, kapasitas produksi besi dan baja domestik masih lebih besar untuk memasok permintaan domestik maupun ekspor. Adapun, kapasitas terpasang produk baja dalam negeri sebesar 14,4 juta ton dengan rata-rata utilisasi produksi 54%. 

IISIA memproyeksi kebutuhan baja untuk proyek di IKN mencapai 9,5 juta ton hingga 2035. Purwono menuturkan, pihaknya akan mengupayakan kebutuhan baja untuk IKN akan mengoptimalkan produk lokal. 

"Jenis baja yang banyak dipergunakan adalah wire rod, bar, section, baja lembaran, baja lembaran lapis dan pipa," ujarnya. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Purwono mengatakan kebutuhan baja untuk proyek IKN akan disuplai secara bertahap. Pada tahap pertama, pasokan besi dan baja ke IKN mencapai 500.000-700.000 ton. 

"Untuk yang berikutnya [tahap kedua] dan seterusnya itu baru di atas 1 juta ton," imbuhnya. 

Lebih lanjut, dia pun mewanti-wanti pementah agar produk besi dan baja yang digunakan tidak menggunakan produk impor. Dia pun mengapresiasi langkah pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023 tentang Pengaturan Impor. 

Purwono memandang kebijakan tersebut sebagai langkah positif dari perspektif IISIA untuk melindungi produsen baja nasional dari gempuran banjir impor ilegal baja ke pasar domestik. 

"Produsen besi dan baja nasional diharapkan akan mendapatkan dampak positif dari pemberlakuan Permendag 36/2023, khususnya dalam menghadapi banjir impor yang berpotensi akan terjadi di tahun 2024 akibat perkembangan baja global," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper