Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemasan Plastik dari China dan Malaysia Membanjiri Indonesia, Pengusaha Minta Terapkan Antidumping

ABOFI meminta pemerintah menerapkan bea masuk anti dumping (BMAD) untuk impor kemasan plastik dari China dan Malaysia.
Ilustrasi produk plastik. /pancabudi.com
Ilustrasi produk plastik. /pancabudi.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Biaxially Oriented Films Indonesia (ABOFI) menanti penerapan bea masuk anti dumping (BMAD) untuk impor kemasan plastik dari China dan Malaysia. Permohonan ini untuk mengendalikan banjir impor di dalam negeri. 

Ketua Umum ABOFI Santoso Samudra mengatakan pemberlakuan BMAD harus segera dilakukan terhadap produk-produk impor yang sudah terbukti menggunakan harga dumping sesuai hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia.

"Maraknya produk impor yang masuk dengan harga dumping pada tingkat di bawah harga produksi industri di Indonesia yang mana telah dibuktikan dengan penyelidikan anti dumping terhadap impor dari Vietnam, Thailand, Malalysia dan China," kata Santoso, dikutip Minggu (25/2/2024). 

Dia menuturkan, volume impor dengan harga dumping dari China, Malaysia, Thailand dan Vietnam terjadi sejak tahun 2018 hingga 2022. Tercatat impor naik sebesar 37,99% dari volume 45,042 ton menjadi 62,152 ton dengan harga dumping sampai dengan 30%.

Kondisi ini pun membuat negara-negara di ASEAN segera menerapkan BMAD untuk produk yang berasal dari negara tersebut. Sementara, RI masih menjadi sasaran pasar terbuka utama masuknya barang impor plastik. 

Kondisi ini membuat tidak optimalnya investasi dalam negeri melalui penambahan kapasitas pada tahun 2020-2022. Tekanan yang dihadapi membuat rencana investasi baru 2024-2026 tertahan.

Akibatnya utilitas kapasitas industri kemasan plastik tidak bisa meningkat mengikuti investasi penambahan kapasitas akan cenderung menurun pada tahun-tahun mendatang tanpa adanya dukungan pemerintah.

"Pilihan berhenti beroperasi akan menimbulkan inefisiensi biaya energi dan bahan baku yang sangat tinggi saat beroperasi kembali," tuturnya. 

Di sisi lain, Santoso menilai pemberlakukan larangan terbatas (lartas) impor untuk bahan baku plastik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 akan melemahkan industri. 

"Industri akan makin melemah daya saing produk Indonesia di pasar dalam negeri maupun ekspor, sehingga berdampak pada penurunan output industri secara khusus dan memberikan dampak negatif pada makro ekonomi secara umum," terangnya.

Menurut dia, Permendag No 36/2023 harus diperkuat dan diperluas hingga menjangkau industri hilir, khususnya industri hilir kemasan fleksibel yang mengalami tekanan luar biasa dari produk import dengan harga dumping agar dapat bertahan. 

Untuk itu, ABOFI meminta pemerintah untuk memperkuat status Permendag No 36/2023 dari Lartas LS (Laporan Surveyor) menjadi Lartas LS&PI (Laporan Surveyor & Persetujuan Impor). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper