Bisnis.com, JAKARTA - Tarif sejumlah ruas tol bakal mengalami penyesuaian dalam waktu dekat ini. Setidaknya terdapat 4 ruas tol yang sudah diketahui bakal mengalami kenaikan tarif tol.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, kenaikan tarif tol bakal terjadi pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ), Jalan Tol Serpong-Cinere dan Jalan Tol Jombang-Mojokerto.
Untuk diketahui, penyesuaian tarif tol diatur dalam Undang-Undang No.38/2004 Tentang Jalan, Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No.15/2005 Tentang Jalan Tol yang telah mengalami perubahan pada PP No.17/2021.
Beleid tersebut mengatur terkait dengan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali mengacu pada pengaruh inflasi.
Berikut Daftar 4 Ruas yang Bakal Menaikkan Tarif Tol:
- Tol Jakarta Cikampek dan Tol MBZ
Pengumuman terkait rencana penyesuaian tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan Tol MBZ telah disampaikan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR).
Mengutip informasi yang dibagikan PT Jasamarga Trans Jawa dalam akun Instagram resminya @official.jmtransjawa rencana kenaikan tarif tersebut sebagaimana telah disetujui oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M2024 dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed," tulis manajemen Jasa Marga Trans Jawa Tol, dikutip Senin (19/2/2024).
Kendati demikian, belum diketahui kapan tepatnya ruas tol tersebut akan segera mengalami kenaikan tarif. Di samping itu, JSMR juga belum mencantumkan berapa rencana kenaikan tarif pada ruas tol tersebut.
Sebelumnya, Kepala Bidang Sistem Informasi Layanan Jalan Tol Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Ali Rachmadi Nasution, menjelaskan wacana tersebut saat ini masih menempuh proses pengajuan permohonan.
"Untuk penyesuaian tarif Jalan Tol Jakarta - Cikampek masih sedang dalam tahap permohonan penyesuaian tarif dari Badan Usaha Jalan Tol PT Jasa Marga kepada Menteri PUPR," jelas Ali.
Sebagai informasi, dalam kurun waktu 3 tahun belakangan Jalan Tol Jakarta - Cikampek memang belum melakukan penyesuaian tarif. Alasannya, karena dinilai belum memenuhi standar pelayanan minimum yang ditetapkan.
Padahal, mengacu pada Undang-Undang No.38/2004 Tentang Jalan, Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No.15/2005 Tentang Jalan Tol yang telah mengalami perubahan pada PP No.17/2021 dijelaskan bahwa penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali mengacu pada pengaruh inflasi.