Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengumuman! Tarif Tol 4 Ruas Bakal Naik, Ada MBZ Hingga Serpong-Cinere

Setidaknya terdapat 4 ruas tol yang sudah diketahui bakal mengalami kenaikan tarif tol dalam waktu dekat, salah satunya Jalan Tol MBZ. Berikut ini daftarnya.
Kemacetan panjang terjadi di Gerbang Tol Cikampek Utama, Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik Lebaran 2023, Rabu (19/4/2023) - Jasa Marga.
Kemacetan panjang terjadi di Gerbang Tol Cikampek Utama, Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik Lebaran 2023, Rabu (19/4/2023) - Jasa Marga.

- Tol Serpong-Cinere

Selain itu, kenaikan tarif tol juga bakal terjadi pada ruas tol Serpong-Cinere. Berdasarkan keterangan PT Cinere Serpong Jaya atau CSJ selaku operator, beberapa seksi yang mengalami kenaikan yaitu Seksi 1 (Serpong-Pamulang), untuk kendaraan Golongan I memiliki tarif Rp12.000 dari sebelumnya Rp11.000.

Kemudian, Golongan II menjadi Rp18.000 dari Rp16.500, Golongan III bertarif Rp.18.000 yang sebelumnya Rp16.500.

Begitu pun untuk tarif Golongan IV mencapai Rp24.000 dari Rp22.000, dan Golongan V sebesar Rp24.000 dari Rp22.000.

Sementara untuk Seksi 2 (Pamulang-Cinere), tarif tersebut antara lain Golongan I sebesar Rp6.500, Golongan II Rp10.000, Golongan IV Rp13.500, dan Golongan V Rp13.500.

Kenaikan tarif ini merujuk pada Kepmen PUPR No. 254/2024 yang telah diteken pada 2 Februari lalu.

- Tol Jombang-Mojokerto

Astra Infra Toll Road selaku pengelola jalan tol Jombang-Mojokerto mengumumkan bahwa dalam waktu dekat bakal dilakukan penyesuaian tarif pada ruas tersebut.

"Kami menginformasikan bahwa dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk Jalan Tol Jombang-Mojokerto sesuai Keputusan Menteri PUPR No.252/KPTS/M/2024," demikian pengumuman yang ditulis pada akun @astratoljomo, Kamis (15/2/2024).

Meski demikian, belum ada informasi lebih lanjut terkait besaran tarif dan kapan tarif baru bakal mulai diberlakukan di ruas tersebut.

Namun, manajemen Astra Tol Jombang-Mojokerto menyatakan penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang(UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper