- Mekanisme blokir
Sri Mulyani menetapkan mekanisme pelaksanaan blokir anggaran belanja K/L TA 2024. Di mana K/L mengusulkan Kegiatan/KRO/RO/akun yang akan diblokir pada catatan halaman IV A DIPA sesuai dengan besaran automatic adjustment masing- masing Kementerian/Lembaga sebagaimana terlampir dan ditandai dengan memilih kode 9 pada aplikasi SAKTI.
Selain itu, pengusulan dilakukan melalui mekanisme revisi anggaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.02/2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Surat usulan revisi Automatic Adjusment disampaikan kepada Dirjen Anggaran paling lambat pada tanggal 26 Januari 2024.
-Tenggat waktu revisi
Baca Juga
Apabila sampai dengan tanggal 26 Januari 2024 K/L belum mengusulkan revisi maka Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran secara mandiri akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA dengan besaran sesuai lampiran.
-Buka blokir
Sri Mulyani memberikan kesempatan kepada K/L untuk membuka blokir anggaran pada semester II/2024, apabila terdapat kebutuhan yang prioritas.