Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali menerapkan kebijakan blokir sementara atau automatic adjustment untuk anggaran kementerian/Lembaga (K/L) senilai Rp50,15 triliun.
Berdasarkan dokumen yang Bisnis terima, Surat Menteri Keuangan nomor S-1082/MK.02/2023 tertanggal 29 Desember 2023, berlanjutnya blokir anggaran ini sebagaimana arahan Joko Widodo (Jokowi) yang mempertimbangkan kondisi geopolitik, terutama di tingkat global.
“Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia pada penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran TA 2024 dan dengan mempertimbangkan kondisi geopolitik global, dipandang perlu untuk melanjutkan kebijakan automatic adjustment dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2024,” bunyi poin 1 surat tersebut, dikutip Senin (12/2/2024).
Dalam surat tersebut juga, Sri Mulyani menentukan bahwa anggaran yang dilakukan blokir utamanya harus bersumber dari dana rupiah murni.
Sementara kegiatan yang diutamakan untuk diblokir anggarannya, seperti belanja barang yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda, salah satunya honor dan perjalanan dinas.
Sri Mulyani juga mengecualikan beberapa jenis anggaran dari kebijakan ini, seperti belanja untuk bantuan sosial (bansos) dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Artinya, anggaran untuk belanja tersebut tidak akan diblokir.
Baca Juga
Pada 2023, Sri Mulyani pernah menekankan bahwa blokir anggaran ini semata-mata untuk mencadangkan dana dalam menghadapi ketidakpastian harga komoditas global.
Dirinya pun melihat setiap tahunnya, rata-rata realisasi anggaran K/L tak ada yang mencapai 100%. Maka dari itu, dengan Bendahara Negara tersebut ‘membintangi’ anggaran K/L, seharusnya program-program K/L dapat tetap berjalan.
“Rata-rata realisasi anggaran dari K/L mencapai 94%-95%, tertinggi 98%," jelasnya beberapa waktu lalu.
Anggaran Kementerian/Lembaga yang dikecualikan pada kebijakan Automatic Adjustment 2024
- Belanja bantuan sosial yang meliputi: Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan, dan Kartu Sembako
- Belanja terkait tahapan Pemilu
- Belanja terkait IKN
- Belanja untuk pembayaran Kontrak Tahun Jamak
- Belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan (Availability Payment/AP)
- Belanja untuk Daerah Otonomi Baru (4 Provinsi) / Kementerian/Lembaga Baru
- Belanja untuk mendukung peningkatan produksi beras dan jagung.