Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingat! Pelunasan Biaya Haji Tahap I Ditutup Hari Ini 12 Februari

Kementerian Agama mencatat terdapat 23.250 calon jemaah yang sudah memenuhi syarat istitha'ah, tetapi belum melakukan pelunasan biaya haji.
Jemaah calon haji berusaha memegang pintu Ka’bah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Selasa (13/6/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Jemaah calon haji berusaha memegang pintu Ka’bah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Selasa (13/6/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Pelunasan biaya haji atau biaya perjalanan ibadah haji (bipih) tahap pertama akan ditutup pada hari ini, Senin (12/2/2024). 

Jubir Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie menyampaikan, pelunasan biaya haji tahun ini mensyaratkan istitha'ah kesehatan. Artinya, calon jemaah haji harus melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas sebelum melakukan pelunasan.

Apabila hasil pemeriksaan memenuhi kriteria, calon jemaah dapat melakukan pelunasan biaya haji.

“Kami harap jemaah yang telah memenuhi syarat syarat istitha'ah, untuk segera melakukan proses pelunasan biaya haji,” kata Anna dilansir dari laman resmi kemenag.go.id, Senin (12/2/2024).

Tercatat per 7 Februari 2024, sebanyak 196.039 jemaah telah memeriksakan kesehatan dan memenuhi syarat istitha'ah. Dari total 196.039 jemaah, 172.789 telah melakukan pelunasan biaya haji.

Secara terperinci, 172.789 jemaah yang sudah melunasi biaya haji terdiri atas tiga kelompok. Pertama, 144.114 jemaah yang masuk dalam kuota berhak lunas tahun ini. Kedua, 3.510 jemaah yang masuk dalam kuota prioritas lansia. Ketiga, 25.165 jemaah kuota cadangan.

Sementara itu, terdapat 23.250 jemaah yang sudah memenuhi syarat istitha'ah, tetapi belum melakukan pelunasan. Untuk itu, Anna mengharapkan calon jemaah dapat melunasi biaya haji pada Senin (12/2/2024).

Pelunasan biaya haji tahap kedua dijadwalkan pada 20 Februari hingga Maret 2024. Tahap kedua dibuka bagi jemaah dengan kriteria mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama, pendamping bagi jemaah haji lanjut usia, jemaah haji penggabungan suami atau istri dan anak kandung atau orang tua terpisah, serta pendamping bagi jemaah haji disabilitas.

Adapun, Kemenag dan DPR RI sepakat menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1445H/2024M sebesar Rp93,4 juta. Dari jumlah tersebut, 60% atau sekitar Rp56,04 juta harus dibayar jemaah. Anggaran ini nantinya dimanfaatkan untuk membayar biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper