Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak! Besaran Biaya Haji 2024 Reguler Setiap Embarkasi

Pemerintah telah menetapkan besaran biaya haji 2024 yang berbeda-beda di setiap embarkasi. Berikut ini perinciannya.
Jamaah calon haji melakukan tawaf atau memutari Ka’bah seusai sholat subuh di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Selasa (13/6/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Jamaah calon haji melakukan tawaf atau memutari Ka’bah seusai sholat subuh di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Selasa (13/6/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih 1445 H/2024 M. Besaran biaya haji berbeda-beda untuk setiap embarkasi. 

Penetapan biaya haji 2024 tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) No.6/2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 UU No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No. 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Besaran Bipih tersebut akan digunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

Berikut ini biaya haji reguler 2024:

a. Embarkasi Aceh Rp49.995.870,00

b. Embarkasi Medan Rp51.145.139,00

c. Embarkasi Batam Rp53.833.934,00

d. Embarkasi Padang  Rp51.739.357,00

e. Embarkasi Palembang Rp53.943.134,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi)  Rp58.498.334,00

g. Embarkasi Solo Rp58.562.008,00

h. Embarkasi Surabaya Rp60.526.334,00

i. Embarkasi Balikpapan Rp56.510.444,00

j. Embarkasi Banjarmasin Rp56.471.105,00

k. Embarkasi Makassar Rp60.245.355,00

l. Embarkasi Lombok Rp58.630.888,00

m. Embarkasi Kertajati Rp58.498.334,00

Pemerintah juga menetapkan besaran Bipih yang bersumber dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU). 

Bipih PHD dan KBIHU ini nantinya digunakan untuk biaya penerbangan akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, dan premi asuransi dan perlindungan lainnya.

Lalu, untuk dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH. 

Berikut besaran Bipih yang bersumber dari PHD dan pembimbing KBIHU:

a. Embarkasi Aceh Rp87.359.984,00

b. Embarkasi Medan Rp88.509.253,00

c. Embarkasi Batam Rp91.198.048,00

d. Embarkasi Padang Rp89.103.471,00

e. Embarkasi Palembang Rp91.307.248,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) Rp95.862.448,00

g. Embarkasi Solo Rp95.926.122,00

h. Embarkasi Surabaya Rp97.890.448,00

i. Embarkasi Balikpapan Rp93.874.558,00

j. Embarkasi Banjarmasin Rp93.835.219,00

k. Embarkasi Makassar Rp97.609.469,00

l. Embarkasi Lombok Rp95.995.002,00

m. Embarkasi Kertajati Rp95.862.448,00

Pemerintah melalui aturan ini turut mengatur besaran BPIH 1445 H/2024M yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8,2 triliun, sedangkan nilai manfaat untuk jemaah haji khusus sebesar atau Rp14,5 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper