Bisnis.com, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. atau JSMR menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas tol selama libur panjang untuk memperingati Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek pada 7-11 Februari 2024.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana, mengatakan pembatasan angkutan barang dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kakorlantas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: KP-DRJD 623 Tahun 2024, Nomor: SKB/21/I/2024 dan Nomor: 21/KPTS/DB/2024 Tanggal 30 Januari 2024 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024.
Dalam pengaturan lalu lintas yang tertuang dalam SKB ini dilakukan sejumlah upaya di antaranya pembatasan operasional angkutan barang terhadap kendaraan mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang untuk pengangkutan baik itu tanah, pasir, batu, hasil tambang atau bahan bangunan dan penetapan sistem contraflow.
Lisye mengatakan, Jasa Marga akan mendukung pelaksanaan implementasi SKB untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan dan penyeberangan, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol selama libur panjang.
Lisye mengatakan pembatasan operasional telah diberlakukan sejak Rabu, 7 Februari 2024 pukul 16.00 sampai dengan hari Minggu, 11 Februari 2024 pukul 24.00 di sejumlah ruas jalan tol Jasa Marga Group.
"Hasilnya pada hari pertama pembatasan angkutan barang, jumlah kendaraan angkutan barang menurun 30 persen dibandingkan dengan hari normal. Dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas maka kami juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar menaati peraturan yang ada," ujar Lisye dalam keterangan resmi
Baca Juga
Berikut daftar ruas jalan tol Jasa Marga Group yang menerapkan pembatasan angkutan barang:
1. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang
2. DKI Jakarta:
a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
c) Dalam Kota Jakarta
3. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta - Bogor - Ciawi dan
b) Jakarta – Cikampek.
4. Jawa Barat:
a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi.
5. Jawa Tengah:
a) Batang - Semarang;
b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang) dan
e) Semarang - Solo - Ngawi.
6. Jawa Timur:
a) Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan dan
b) Pandaan - Malang.
Jasa Marga juga mendukung penerapan rekayasa lalu lintas contraflow sesuai diskresi Kepolisian, dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan sebagai berikut:
1. Arus Mudik:
a) Hari Rabu, 7 Februari 2024 mulai pukul 16.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 87 (Subang);
b) Hari Kamis, 8 Februari 2024 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan Km 87 (Subang);
c) Hari Jumat, 9 Februari 2024 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 87 (Subang);
2. Arus Balik:
a) Hari Sabtu, 10 Februari 2024 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 87 (Subang) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat); dan
b) Hari Minggu, 11 Februari 2024 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 87 (Subang) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat).
Selanjutnya, ketentuan waktu untuk penerapan rekayasa lalu lintas contraflow dapat dievaluasi waktu pemberlakuannya berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian didasarkan pada kondisi lalu lintas pada masing-masing ruas jalan nasional.
“Di dalam SKB ini juga disebutkan, dalam hal terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, pihak Kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi pihak Kepolisian,” ujar Lisye.