Bisnis.com, JAKARTA – Dalam 23 tahun terakhir atau sejak kepemimpinan Megawati Soekarnoputri hingga petahana Joko Widodo (Jokowi), rasio perpajakan atau tax ratio dengan rata-rata 11% hanya tercapai pada era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Tinjauan tersebut tercantum dalam publikasi Analisis Makroekonomi Indonesia Economic Outlook milik Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM UI), dikutip Rabu (7/2/2024).
Dalam dokumen berisi 25 halaman tersebut, tax ratio terhadap produk domestik bruto (PDB) pada pemerintahan Megawati (2000-2004) tercatat rata-rata sebesar 10,4%.
Sementara pada era pertama (2004-2009) pemerintahan SBY, tax ratio mampu tercapai rata-rata 11,56%. Kemudian pada era kedua (2009-2014), rata-rata tax ratio turun dari periode sebelumnya ke angka 11,04%.
Tren penurunan tersebut nyatanya berlanjut kala Joko Widodo (Jokowi) memimpin. Pada Kabinet Kerja (2014-2019), rasio tersebut turun menjadi 10,2%, tetapi meningkat tipis pada periode kedua Jokowi menjadi 10,3%.
Terakhir pada 2023, rasio pajak Indonesia tercatat sebesar 10,2% atau lebih rendah dari capaian 2022 yang sebesar 10,39%.
Baca Juga
Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky mengatakan Jokowi memulai kedua periode pemerintahannya dengan tantangan signifikan untuk meningkatkan pendapatan negara.
Dia menjelaskan, meskipun cenderung stagnan selama periode pertama pemerintahan Jokowi, pendapatan pajak Indonesia secara bertahap meningkat pada periode kedua, setelah penurunan masif akibat Covid-19.
“Namun, sudah menjadi masalah berkepanjangan bahwa rasio pajak Indonesia tetap rendah, yang membatasi pengeluaran fiskal untuk tujuan pembangunan,” tuturnya.
Meskipun mencatatkan pendapatan yang rendah, disiplin fiskal menurut LPEM UI telah dipertahankan sepanjang dua periode pemerintahan Jokowi.
Sebagai contoh, upaya untuk reformasi postur fiskal dan memperluas kapasitas fiskal sudah dilakukan selama era Jokowi, terutama selama Covid-19, termasuk reformasi subsidi bahan bakar, pengesahan UU reformasi pajak, dan Omnibus Law tentang penciptaan lapangan kerja dan sektor keuangan.
Di sisi lain, pada 2024 atau tahun terakhir Jokowi sebagai Presiden RI, pemerintah menargetkan rasio pajak ke level 12%. Namun, sepanjang pemerintahan Jokowi, rasio pajak tidak pernah menyentuh angka 11%.