Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Luhut Tegaskan Pajak BBM 10% Belum Diterapkan

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di DKI Jakarta dan beberapa daerah lainnya belum berlaku.
Pengendara mengisi bahan bakar di SPBU, di Jakarta, Senin (9/4/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Pengendara mengisi bahan bakar di SPBU, di Jakarta, Senin (9/4/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) alias pajak BBM di DKI Jakarta dan beberapa daerah lainnya belum berlaku. 

Luhut mengatakan, kenaikan PBBKB awalnya diarahkan untuk ikut mengurangi polusi udara di sejumlah kota besar. Kendati demikian, kata Luhut, pemerintah masih mencari strategi yang lebih moderat untuk menekan gas buang atau emisi dari kendaraan pribadi dan kendaraan umum di jalanan. 

“PBBKB belum [diterapkan], gini ini kan mengenai polusi udara, jadi kita mau cari ekuilibriumnya, kita cari yang terbaik,” kata Luhut saat ditemui di Jakarta, Rabu (7/2/2024). 

Luhut mengatakan, pemerintah masih menghitung-hitung dampak kenaikan PBBKB itu pada upaya pengurangan emisi di kota-kota besar, serta korelasinya untuk migrasi ke kendaraan listrik. 

“Kita lihat market-nya apakah dengan menaikan pajak sehingga orang pakai kendaraan listrik lebih cepat atau bikin peraturan di tempat parkir atau apa, macam-macam kita lihat,” tuturnya. 

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan tarif PBBKB sebesar 10% melalui Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No.1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Khusus untuk BBM kendaraan umum, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. 

Keputusan itu turut menjadi amanat dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diteken 5 Januari 2022 lalu.  

Pasal 24 undang-undang itu menyebutkan subjek pajak dari PBBKB adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor atau BBKB. Wajib Pajak PBBKB itu adalah orang pribadi atau badan penyedia penyedia BBKB yang menyerahkan BBKB, sementara pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia BBKB.  

Adapun, penyedia BBKB adalah produsen dan atau importir bahan bakar kendaraan bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.  

Sebelumnya, Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengungkapkan, PBBKB menjadi salah satu komponen pembentuk harga BBM nonsubsidi di mana besarannya ditetapkan oleh pemerintah daerah.  

“Sehingga harga jual akan menyesuaikan PBBKB masing-masing daerah,” kata Fadjar, Minggu (28/1/2024). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper