Bisnis.com, JAKARTA - Calon presiden (capres) nomor urut 03, Ganjar Pranowo membeberkan sejumlah strategi untuk menjamin perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Pertama, Ganjar menyoroti pada pentingnya informasi teknologi informasi (TI) sebagai pusat pengaduan. Dia menyebut, berbagai kementerian dan lembaga seperti Duta Besar Indonesia di luar negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bakal menjadi garda terdepan untuk melindungi pekerja migran di luar negeri.
"Kemarin kami komunikasi dengan pekerja migran di Hongkong, kita live bersama dan mereka menuntut perlindungan apa yang akan diberikan, kami berikan panic button atau nomor telfon kalau kalian [pekerja migran] ada masalah telfon ke situ. Kalau tidak, maka ini akan kita tarik di pemerintah tertinggi agar kami bisa intervensi," ujar Ganjar saat debat capres, Minggu (4/2/2024).
Selanjut, Ganjar menekankan bahwa legalitas menjadi hal yang perlu dipastikan sebelum pekerja migran berangkat ke luar negeri. Di sisi lain, kapasitas kemampuan pekerja sudah sesuai dengan yang diperlukan dalam kontrak kerja juga perlu dipastikan.
"Kita mesti memberangkatkan mereka dalam kapasitas keterampilan dan legalitas yang baik," katanya.
Dia pun pamer pengalamannya saat menjadi Gubernur Jawa Tengah berhasil menyelamatkan pekerja migran dari indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sejumlah negara mulai dari Arab Saudi, Sudan dan Kamboja.
Baca Juga
"Pengalaman jadi gubernur, yang saya telfon ke Menlu [menteri luar negeri], duta besar dan bagaimana kita beraksi agar kita bisa menyelesaikan persoaalan itu," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Kerja Ida Fauziyah menyebut kontribusi pekerja migran Indonesia terhadap devisa negara mencapai Rp160-Rp170 triliun per tahun. Pekerja migran menjadi penyumbang devisa terbesar kedua bagi Indonesia.
Ihwal perlindungan pekerja migran, Ida mengatakan, negara telah mengaturnya di dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia. Dalam aturan tersebut, negara memiliki kewajiban melindungi pekerja migran mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja.
"Itu prinsip pelindungan yang diberikan oleh negara. Jadi salah satu bentuk terima kasihnya negara adalah memastikan pelindungan kepada pekerja migran kita," ujar Ida dalam keterangan resmi, Minggu (4/2/2024).