Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ramai-ramai Pengusaha Gugat Pajak Hiburan, Begini Respons Mendagri

Mendagri Tito Karnavian buka suara ihwal gugatan yang diajukan oleh sejumlah asosiasi jasa hiburan dan kesenian ke MK terkait kebijakan pajak hiburan.
Ilustrasi aktivitas di tempat hiburan malam. Pemerintah resmi menaikkan pajak hiburan sebesar 40%-75% yang tertuang dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dok Freepik
Ilustrasi aktivitas di tempat hiburan malam. Pemerintah resmi menaikkan pajak hiburan sebesar 40%-75% yang tertuang dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian buka suara ihwal gugatan yang telah dan akan diajukan oleh sejumlah asosiasi jasa hiburan dan kesenian ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kebijakan pajak hiburan 40%-75% sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubugan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Menurutnya, langkah yang ditempuh sejumlah asosiasi merupakan hak warga negara dan akan ditanggapi oleh pemerintah mengingat regulasi tersebut dibuat oleh pemerintah dan DPR RI.

“Nggak apa-apa, itu kan hak, bagusnya begitu. Kalau ada yang nggak puas minta aja judicial review ke MK, nanti kita akan tanggapi,” kata Tito di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (29/1/2024).        

Sebelumnya, Asosiasi Spa Terapis Indonesia (Asti) telah mengajukan judicial review ke MK pada 3 Januari 2024, dan telah diterima pada 5 Januari 2024. Gugatan tersebut diajukan Asti sebagai bentuk penolakan terhadap UU No.1/2022. 

Ketua Asti Mohammad Asyhadi mengatakan, pelaku usaha tidak dilibatkan dalam penyusunan regulasi tersebut. Selain itu, regulasi ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

“Kami sepakat untuk melakukan judicial review sehingga pada 3 Januari kita ke MK, kemudian diterima secara resmi itu 5 Januari 2024,” kata Didi dalam konferensi pers di Taman Sari Royal Heritage SPA, Kamis (11/1/2024).

Menurutnya, kenaikan pajak hiburan 40%-75% berpotensi mematikan usaha spa di seluruh Indonesia, lantaran harga jasa spa otomatis naik sehingga menurunkan minat masyarakat melakukan terapi kesehatan di spa.

Pelaku usaha juga akan semakin terbebani dengan pajak yang besar karena selain pajak PBJT 40%, pelaku usaha juga tetap membayar pajak PPN sebesar 11%, pajak penghasilan badan (PPh) 25%, PPh pribadi selaku pengusaha sebesar 5%-35%, tergantung penghasilan kena pajak atau PKP. 

“Saya mohon ke hakim Mahkamah Konstitusi untuk bisa memutuskan seadil-adilnya terhadap gugatan kami,” ucap Didi.

Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (Gipi) juga akan menempuh langkah serupa. Ketua Umum Gipi Hariyadi Sukamdani mengungkapkan, gugatan yang diajukan bertujuan untuk melindungi sektor jasa hiburan secara keseluruhan. Rencananya, gugatan tersebut akan disampaikan ke MK paling lambat akhir Januari 2024.

“Itu harus dibatalkan, kalau nggak, bermasalah. Payung hukumnya tarif kan di situ, gimana caranya kalau nggak dibatalkan,” jelas Hariyadi kepada Bisnis, Kamis (18/1/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper