Angin Segar Bisnis Spa untuk Bebas dari Jerat Pajak Hiburan 40%-75%

Putusan MK yang mengeluarkan mandi uap/spa dari klasifikasi jasa hiburan menjadi angin segar bisnis spa yang mendapat stigma negatif dan dikenai pajak tinggi.

Bisnis.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi mengeluarkan frasa mandi uap/spa dari klasifikasi jasa hiburan menjadi angin segar bagi pengusaha salus per aquam atau spa. Menyusul putusan tersebut, pelaku usaha pun meminta pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian ketentuan tarif pajak yang lebih adil bagi bisnis spa. 

Adapun, Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mengatur pengkhususan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Pajak keempat bisnis tersebut dipatok paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Konten Premium Terbaru