Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang tenggat waktu pendaftaran pembelian liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) hingga 31 Mei 2024.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Mustika Pertiwi menuturkan, perpanjangan itu diputuskan selepas jumlah pendaftaran pembeli tabung gas subsidi itu masih terbilang minim.
“Sebenarnya target kita kemarin itu di 31 Desember 2023, namun sampai dengan itu ternyata statusnya masih baru 31,5 juta Nomor Induk Kependudukan yang mendaftar untuk itu kita perpanjang sampai 31 Mei 2024,” kata Mustika di Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Mustika menuturkan, masyarakat masih bisa melanjutkan pendaftaran pembelian LPG 3 kg saat ini.
Selanjutnya, kata dia, kementeriannya bakal mengevaluasi data yang berhasil dihimpun sampai Mei 2024 mendatang.
“Kita lihat nanti progresnya seperti apa ya tapi intinya kita akan evaluasi nanti intinya jangan sampai nanti terjadi kelangkaan di lapangan,” kata dia.
Baca Juga
Kementerian ESDM mencatat jumlah pengguna yang telah melakukan transaksi lewat merchant apps Pertamina per 31 Desember 2023 sebanyak 31,5 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Perinciannya, 24,4 juta NIK merupakan konsumen data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) desil 1 sampai dengan 7, dan 7,1 juta NIK merupakan konsumen yang mendaftar di tempat atau on demand. Adapun, data P3KE menghimpun total 189 juta NIK.
Di sisi lain, transaksi pembelian LPG subsidi telah mencapai 523,32 juta tabung per 26 Desember 2023. Tren kenaikan penyaluran untuk 2023 lebih rendah 1,3% dari rata-rata kenaikan penyaluran 2019 sampai dengan 2022.
Sebelumnya, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyarankan pemerintah untuk mulai menyusun regulasi yang mengatur pembatasan pembelian LPG 3 kg.
Kepala Center of Food, Energy, and Sustainable Development Indef Abra Talattov berpendapat pendataan yang saat ini dilakukan PT Pertamina (Persero) belum efektif untuk membatasi penjualan tabung gas subsidi itu di tengah masyarakat.
“Ini sifatnya masih voluntarily dan saya belum melihat ada pembatasan, jadi diimbau untuk melakukan pendataan, ini mungkin potensi jebol [kuota] LPG 3 kg masih terbuka lebar,” kata Abra saat dihubungi, Rabu (3/1/2024).
Abra beralasan belum ada instrumen yang mengatur spesifik ihwal pembatasan penyaluran LPG subsidi kepada penerima manfaat secara tertutup.