Pembelian LPG 3 Kg Diperketat, Efektif Jaga Kuota Subsidi Tak Jebol?

Pemerintah resmi menerapkan kebijakan wajib daftar untuk pembelian LPG 3 kg. Lantas, efektifkah kebijakan ini untuk menekan konsumsi LPG subsidi?

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan wajib daftar untuk pembelian liquefied petroleum gas atau LPG 3 kilogram (kg) guna menekan laju konsumsi tabung gas subsidi itu yang kian melonjak tiap tahunnya.

Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Pengguna LPG tabung 3 kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur atau pangkalan resmi. Pengguna yang belum terdata, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan bantuan subpenyalur atau pangkalan.

Konten Premium Terbaru