Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan wajib daftar untuk pembelian liquefied petroleum gas atau LPG 3 kilogram (kg) guna menekan laju konsumsi tabung gas subsidi itu yang kian melonjak tiap tahunnya.
Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Pengguna LPG tabung 3 kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur atau pangkalan resmi. Pengguna yang belum terdata, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan bantuan subpenyalur atau pangkalan.