Bisnis.com, JAKARTA – Kenaikan tarif pajak hiburan memicu protes dari kalangan pengusaha akibat adanya batas bawah sebesar 40% dan batas atas 75%. Sebelumnya, pemerintah tidak memberikan batas bawah.
Nyatanya, pemerintah telah mempertimbangkan adanya insentif bagi para pengusaha tersebut yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana, menyatakan, pemerintah memberikan ruang kepala daerah untuk memberikan insentif fiskal.
“Insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan pokok pajak atau pokok retribusi yang ditetapkan oleh kepala daerah dan menjadi kewenangan kepala daerah,” kata Lydia dalam Media Briefing, Selasa (16/1/2024).
Lydia menyampaikan berdasarkan ayat (1) Pasal 101 UU HKPD, gubernur/bupati/wali kota boleh memberikan fasilitas pajak dan retribusi dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.
Sementara untuk tata cara pemberian insentif, diatur dalam Pasal 99 Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga
Di mana insentif ini dapat diajukan secara individu per wajib pajak jika keberatan dengan tarif yang telah diatur kepala daerah tempatnya membuka usaha.
“Jika ada pelaku usaha yang keberatan, merasa belum pulih, atau UMKM, itu boleh diberikan insentif fiskal, oke tahun ini enggak 40% dulu ya, [tapi] kita lihat laporan keuangannya. Namun, jika kepala daerah melihat kondisi sosial ekonomi memang memerlukan perlakuan khusus, maka insentif fiskal bisa diberikan secara massal,” ujarnya.
Keluhan Pengusaha
Wakil Ketua Umum (WKU) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, mengaku bahwa kabar kenaikan pajak hiburan menjadi kado yang kurang baik bagi pelaku usaha di awal 2024.
Menurutnya, kenaikan ini dilakukan pada waktu yang tidak tepat karena pengusaha di industri pariwisata baru saja bangkit dari hantaman pandemi Covid-19.
Mantan komisaris perusahaan bir PT Delta Djakarta Tbk. (DLTA) mengaku bahwa cashflow pengusaha di daerah-daerah belum pulih sepenuhnya.
“Menurut hemat kami, ini pajak hampir 100%, kenapa tidak angka yang rasional aja seperti yang diberlakuakn sebelumnya, jadi antara 15-25% misalnya, itu hal yang masih wajar dan saya rasa tidak jauh beda dengan negara tetangga kita yang lain,” ujarnya kepada Bisnis, dikutip Selasa (16/1/2024).
Untuk itu, dirinya meminta pemerintah untuk menunda penerapan tarif pajak hiburan 40%-75%.
Di sisi lain, pengusaha karaoke yang juga public figure Inul Daratista mengaku keberatan dengan adanya kenaikan pajak hiburan 40%-75%.
“Pajak hiburan naik dari 25% ke 40%-75% sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah!!” tulis Inul melalui platform X.com, dikutip Minggu (14/1/2024).
Bukan hanya Inul, pengacara kondang Hotman Paris yang memiliki sejumlah disoktek pun mengeluhkan batas minimum 40% untuk pajak hiburan.
Melalui akun instagramnya dia mengunggah foto surat edaran dan melingkari bagian pajak untuk Jasa Kegiatan dan Hiburan menjadi 40 persen.
"Apa ini benar!? Pajak 40 persen? Mulai berlaku Januari 2024?? Super tinggi? Ini mau matikan usaha?? Ayok pelaku usaha teriaaakk," ujarnya dalam unggahan tersebut, Sabtu (6/1/2024).