Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memang telah menaikkan besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), yaitu diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dengan batas bawah 40% dan batas atas 75% per 5 Januari 2024.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan Lydia Kurniawati Christyana mengungkapkan bahwa faktanya, mayoritas pajak hiburan secara umum justru turun menjadi paling tinggi sebesar 10%.
“Yang semula dalam UU No. 28/2009 maskimal 35% dan dengan UU ini [HKPD] turun ke 10%,” ungkapnya dalam Media Briefing, Selasa (16/1/2024).
Dirinya menekankan bahwa tarif pajak hiburan sebesar 75% ini bukanlah hal baru, melainkan telah diterapkan pada UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Lydia menjelaskan, dalam Pasal 45 UU No. 28/2009, tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35%.
Khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif Pajak Hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75%.
Baca Juga
Sementara khusus hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.
Dengan berlakunya UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%.
Dalam UU HKPD juga, tarif pajak 40% hingga 75% hanya berlaku pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Artinya, tarif pajak untuk panti pijat dan permainan ketangkasan yang semula ditetapkan paling tinggi 75%, kini maksimal hanya 10%.
Fakta lainnya juga yang Lidya ungkapkan, dari 436 pemerintah daerah, terdapat 177 daerah yang telah menggunakan tarif di rentang 40% hingga 75% dengan dasar UU No. 28/2009.
Meski demikian, adanya kenaikan membuat pelaku usaha kalang kabut di awal 2024 ini.
Sebut saja Inul Daratista yang memiliki usaha karaoke, mengaku keberatan dengan adanya kenaikan pajak hiburan 40%-75%.
“Pajak hiburan naik dari 25% ke 40%-75% sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah!!” tulis Inul melalui platform X.com, dikutip Minggu (14/1/2024).