Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bukan 40%, Pajak Hiburan Ini Malah Turun Jadi 10%

Faktanya, mayoritas pajak hiburan secara umum justru turun menjadi paling tinggi sebesar 10%.
Ilustrasi pajak hiburan. Dok Freepik
Ilustrasi pajak hiburan. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memang telah menaikkan besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), yaitu diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dengan batas bawah 40% dan batas atas 75% per 5 Januari 2024. 

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan Lydia Kurniawati Christyana mengungkapkan bahwa faktanya, mayoritas pajak hiburan secara umum justru turun menjadi paling tinggi sebesar 10%. 

“Yang semula dalam UU No. 28/2009 maskimal 35% dan dengan UU ini [HKPD] turun ke 10%,” ungkapnya dalam Media Briefing, Selasa (16/1/2024). 

Dirinya menekankan bahwa tarif pajak hiburan sebesar 75% ini bukanlah hal baru, melainkan telah diterapkan pada UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Lydia menjelaskan, dalam Pasal 45 UU No. 28/2009, tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35%. 

Khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif Pajak Hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75%. 

Sementara khusus hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. 

Dengan berlakunya UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%. 

Dalam UU HKPD juga, tarif pajak 40% hingga 75% hanya berlaku pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. 

Artinya, tarif pajak untuk panti pijat dan permainan ketangkasan yang semula ditetapkan paling tinggi 75%, kini maksimal hanya 10%. 

Fakta lainnya juga yang Lidya ungkapkan, dari 436 pemerintah daerah, terdapat 177 daerah yang telah menggunakan tarif di rentang 40% hingga 75% dengan dasar UU No. 28/2009. 

Meski demikian, adanya kenaikan membuat pelaku usaha kalang kabut di awal 2024 ini. 

Sebut saja Inul Daratista yang memiliki usaha karaoke, mengaku keberatan dengan adanya kenaikan pajak hiburan 40%-75%. 

“Pajak hiburan naik dari 25% ke 40%-75% sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah!!” tulis Inul melalui platform X.com, dikutip Minggu (14/1/2024). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper