Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah secara resmi telah melakukan penyesuaian tarif terhadap pajak hiburan dan mulai berlaku per 5 Januari 2024. Berikut daftar tempat hiburan khususnya di DKI Jakarta yang pajaknya naik hingga 40%.
Melihat aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pada umumnya pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan paling tinggi 10%.
Meski demikian, terdapat pengecualian terhadap kategori jasa hiburan yang ditetapkan jauh lebih tinggi dari 10%.
“Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 4O% [empat puluh persen) dan paling tinggi 75% [tujuh puluh lima persen],” tulis ayat (2) Pasal 58 beleid tersebut, dikutip Selasa (16/1/2024).
Dengan demikian, hanya tempat hiburan berupa diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa yang pajaknya dipatok paling sedikit sebesar 40%.
Sementara objek PBJT lainnya, meliputi makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan, dikenakan tarif paling tinggi 10%.
Baca Juga
Secara umum, pajak hiburan dapat diartikan sebagai pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan sebuah hiburan. Pajak hiburan dapat meliputi, semua jenis pertunjukkan, tontonan, permainan, atau keramaian yang dinikmati secara berbayar.
Adapun, PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
Angka 40% merupakan angka minimal yang ditetapkan pemerintah, sementara pemerintah daerah nantinya dapat menetapakan dengan mempertimbangan daya beli masyarakat maupun kebutuhan penerimaan daerah itu sendiri.
Berikut tarif pajak hiburan per 2024
Jasa Kesenian dan Hiburan | Tarif (%) |
---|---|
tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu | 10 |
pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana | 10 |
kontes kecantikan | 10 |
kontes binaraga | 10 |
pameran | 10 |
pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap | 10 |
pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor | 10 |
permainan ketangkasan | 10 |
olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran | 10 |
rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana pemainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang | 10 |
panti pijat dan pijat refleksi | 10 |
diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa | 40-75 |
Sumber: Pemprov DKI Jakarta, UU HKPD