Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sering Kecelakaan, Bos KAI Minta Kemenhub dan PUPR Jamin Kelayakan Perlintasan Sebidang

PT Kereta Api Indonesia minta Pemda, Kemenhub dan Kementerian PUPR lebih memperhatikan kelayakan keselamatan perlintasan sebidang.
Kecelakaan Kereta Api di Madukoro Semarang. Hingga Rabu (17/8) pukul 21.00 WIB  Tim Gabungan yang terdiri dari Polisi, Dishub, Satpol PP Kota Semarang masih melakukan evakuasi pada truk yang tertabrak KA  di Jembatan Madukoro. /Bisnis-Faisal.
Kecelakaan Kereta Api di Madukoro Semarang. Hingga Rabu (17/8) pukul 21.00 WIB Tim Gabungan yang terdiri dari Polisi, Dishub, Satpol PP Kota Semarang masih melakukan evakuasi pada truk yang tertabrak KA di Jembatan Madukoro. /Bisnis-Faisal.

Bisnis.com, JAKARTA -  PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI minta Pemerintah Daerah (Pemda), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) lebih memperhatikan kelayakan keselamatan perlintasan sebidang.

Imbauan itu menyusul atas 3 kejadian kecelakaan di lintasan sebidang dalam satu hari pada Minggu 14 Januari 2024.

Direktur Utama KAI, Didiek Hartyanto menegaskan, bahwa seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Ketentuan itu tertuang dalam UU No.23/2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.

Di sisi lain, Didiek menekankan agar pemilik jalan sesuai dengan kewenangannya (pemerintah pusat atau pemerintah daerah) melakukan evaluasi perlintasan sebidang di wilayahnya.

Dia menjelaskan, pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.

Adapun dalam Permenhub No.94/2018 menyebutkan pengelolaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

Didiek menegaskan, kelengkapan peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang harus dipenuhi oleh pengelola perlintasan sebidang.

"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama," ujar Didiek dalam keterangan resmi, Senin (15/1/2023).

Sebelumnya, tiga kecelakaan di perlintasan sebidang terjadi dalam sehari pada 14 Januari 2024 yang tercatat yaitu antara mobil dengan KA Gaya Baru Malam Selatan di Kab. Klaten; mobil dengan KA Wijayakusuma di Kab. Banyuwangi; dan mobil dengan KA Datuk Blambangan di Kota Tebing Tinggi. Total terdapat 3 orang meninggal dalam kejadian-kejadian tersebut.

"KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," kata Didiek.

Atas kejadian itu, KAI bersama stakeholder terkait berencana akan menutup perlintasan tersebut sehingga kejadian serupa tidak akan terulang lagi. Menurutnya, pihaknya mendukung penuh seluruh program penutupan perlintasan sebagai upaya untuk menjamin keselamatan dan keamanan bersama.

"KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Rachmawati
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper