Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Erupsi Semeru, Bandara Abdulrachman Saleh Malang Ditutup Sementara

Kemenhub menjelaskan Bandara Abdulrachman Saleh ditutup sementara karena terdampak erupsi dari Gunung Semeru.
Awan Panas Guguran (APG) Gunungapi Semeru terpantau dari CCTV Pos Pantau PVBMG pukul 06.30 WIB, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu (4/12)./Dok.PVMBG
Awan Panas Guguran (APG) Gunungapi Semeru terpantau dari CCTV Pos Pantau PVBMG pukul 06.30 WIB, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu (4/12)./Dok.PVMBG

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menutup sementara operasional Bandara Abdulrachman Saleh Malang akibat abu vulkanik Gunung Semeru yang terdeteksi pada hari ini, Jumat (12/1/2024).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub M. Kristi Endah Murni mengatakan keputusan penutupan ini diambil berdasarkan hasil pengamatan lapangan berupa paper test yang dilakukan pada pukul 08.00-08.20 WIB Jumat pagi ini.

Penghentian sementara bandara ini diumumkan melalui Notice to Airmen (NOTAM) dengan Nomor C0079/24 NOTAMC C0063/24 mulai pukul 10.00 WIB.

“Kami harus melakukan pemberhentian karena alasan keselamatan penerbangan. Sebaran  abu vulkanik dapat membahayakan dan menghentikan kerja mesin pesawat terbang,” kata Kristi dalam keterangan resminya, Jumat (12/1/2024). 

Kristi mengatakan, Kemenhub melalui Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya akan terus melakukan monitoring dan pengawasan perkembangan situasi tersebut berupa pengamatan lapangan yang dilakukan dengan interval 30 menit sampai 1 jam sekali pada beberapa titik di sekitar bandara.

Kristi mengimbau kepada maskapai penerbangan untuk memberikan kompensasi kepada penumpang yang telah membeli tiket. Hal ini termasuk opsi full refund, reschedule, ataupun re-route ke bandara terdekat jika seat masih tersedia, sehingga dapat membantu penumpang yang terkena dampak penutupan bandara.

Adapun, penanganan erupsi gunung berapi serta penanganan dampak abu vulkanik terhadap operasi keselamatan penerbangan mengacu pada Surat Edaran nomor SE 15/2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure.

Selain itu, Kemenhub juga telah mengeluarkan, Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153/2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making (CDM) Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH). Sehingga, penanganan force majeure erupsi Gunung Merapi mengacu pada kedua surat tersebut sebagai pedoman pelaksaan.

"Kami berkomitmen untuk terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan force majeure ini agar dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper