Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Beberkan Siasat agar Tak Ada 'Hengki-Pengki' Pajak

Anies Baswedan menyampaikan kadaster fiskal merupakan salah satu strategi yang akan dilakukan dalam rangka meningkatkan tax ratio.
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyampaikan visi dan misi saat Debat Pertama Capres 2024 di Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyampaikan visi dan misi saat Debat Pertama Capres 2024 di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Bisnis.com, JAKARTA – Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyampaikan kadaster fiskal merupakan salah satu strategi yang akan dilakukan dalam rangka meningkatkan tax ratio.

Pasangan calon (paslon) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) menargetkan kenaikan tax ratio menjadi sebesar 16% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Anies mengatakan, salah satu upayanya adalah melakukan kadaster fiskal untuk bisa mengidentifikasi objek pajak yang terlewat. 

“Biasanya kadaster fiskal itu yang enggan melakukan adalah yang justru di dalam badan pajak itu sendiri, karena dengan melakukan kadaster fiskal, maka akan ketahuan mana yang sesungguhnya terlewat, mana yang sesungguhnya terlewat dan menjadi rente di situ,” katanya dalam acara Dialog Bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Kamis (11/1/2024).

Untuk diketahui, kadaster fiskal merupakan kegiatan pemutakhiran data objek pajak daerah melalui pengumpulan data lapangan yang sistematis dan terintegrasi.

Anies menjelaskan, kadaster fiskal pernah dilakukan saat dirinya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dengan dilakukannya kadaster fiskal tersebut, banyak ditemukan bangunan yang tidak tercatat sebagai objek pajak.

“Tanahnya bayar terus, sudah ada gedung 10 tahun, gedungnya tidak pernah tercatat, jadi dia tidak pernah bayar pajak gedung. Tapi, apakah benar tidak bayar? Sebetulnya ada pemeriksaan, sehingga disitulah kenapa fiscal cadaster tidak diinginkan,” jelasnya.

Dia menilai, pemutakhiran data efektif dilakukan sehingga pemerintah memiliki data terbaru terkait dengan kegiatan ekonomi di suatu wilayah dan kemungkinan adanya objek pajak yang terlewat.

“Begitu masuk, maka tidak ada lagi hengki pengki di situ, karena seluruh datanya akan tercatat melalui fiscal cadaster. Jadi fiscal cadaster ini penting dilakukan,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper